Iklan

'Bom Waktu' Polemik KasatPol-PP Batu Bara, Pemda Singgung BKD: Ada Musang Berbulu Domba

warta pembaruan
09 Desember 2022 | 11:44 AM WIB Last Updated 2022-12-09T04:46:59Z


Batubara, Wartapembaruan.co.id
- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Batu Bara merupakan instrument terpenting dalam formasi dan promosi serta manajemen kepegawaian Daerah.

Dalam menjalankan tugas-tugas birokrasi untuk kepentingan publik di daerah ini,BKD dipandang sebagai OPD paling terpenting dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang stuktural kepegawaian.

Namun prakteknya, teori yang dirumuskan oleh Pemerintah justru dinilai telah dirusaki oleh oknum aparatur Pemerintah sendiri sehingga dianggap menyimpang dari rule yang ditetapkan Pemerintah pusat yang selama ini dijalankan oleh Pemerintah Daerah.

Penyimpangan tersebut menurut catatan Perhimpunan Mahasiswa dan Pemuda (Pemda) Batu Bara, bukan suatu hal yang baru sejak Kepala BKD kabupaten Batubara dipimpin oleh Muhammad Daud sejak Plt pada 2018.

"Rule yang selama ini ditetapkan oleh pemerintah pusat dengan peraturan dan turunannya, tidak sesuai dengan harapan, bahkan disinyalir ada indikasi keberlangsungan kelalaian dalam lelang jabatan, dan kami menduga saudara Muhammad Daud telah memanfaatkan situasi ini yang justru berpotensi menjerumuskan kepala Daerah kita karena lalai terhadap aturan perundang-undangan bila dibiarkan," ungkap ketua Pemda Batu Bara Arwan Syahputra, jumat, 9 Desember 2022.

Menurut Arwan, formasi dan promosi jabatan yang selama ini terjadi di Batu Bara masih ada yang bermasalah, yang menurut Arwan masalah itu disengaja dibiarkan diduga  karena beberapa faktor.

"Pertama diduga faktor ekonomi dan yang kedua ada dugaan faktor memanfaatkan situasi psikologi pegawai kantor yang butuh jabatan," ucapnya.

Arwan kemudian menilai tidak mungkin sekaliber Muhammad Daud tidak mengerti mengenai aturan terkait regulasi formasi jabatan.

"Salah satunya adalah jabatan Kasat Pol PP kabupaten Batu Bara yakni Abdul Rahman Hadi yang diangkat bukan dari kualifikasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang dalam aturan ini dianggap menyimpang dari rel yang dibuat oleh Pemerintah kita sendiri," ujarnya

Penyimpangan tersebut, menurut catatan Arwan, diduga sudah lama dibiarkan seolah-olah ada indikasi yang bermotifkan ekonomi atas pengaruh kekuasaan yang dimanfaatkan.

Seperti jabatan eselon II khususnya Kasatpol PP Batu Bara yang bukan kualifikasi PPNS justru dilantik sejak tahun 2020, yang jika kita telaah regulasi ini secara cermat  tidak ada regulasi yang dapat membenarkan peristiwa ini.

"Apa mungkin sekaliber seperti saudara Muhammad Daud selaku Kepala BKD tidak mengerti soal ini? Keputusan ini sangat jelas keluar dari rel, keluar dari standard, kualifikasi dan regulasi yang pemerintah sendiri yang buat,"kata Arwan

Padahal lanjut Arwan, ada amanat Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP pada
Pasal 16 berbunyi "Pejabat pimpinan tinggi pratama diangkat dari pegawai negeri sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangandan harus memiliki kualifikasi sebagai PPNS,".

"Dengan dilantiknya Rahman Hadi jadi Kasatpol-PP sejak 2020 lalu hingga saat ini, ini membuktikan adanya kelalaian Kepala BKD yang diduga dapat menjerumuskan Kepala Daerah apabila keputusan ini benar-benar difahami oleh para regulator Pemerintah,"ujarnya

Arwan menilai, Keputusan melantik Rahman hadi sebagai Kasatpol PP tersebut, cenderung terlalu dipaksakan kehendak baik ditingkat BKD atau Bapperjakat. "Ini jika terus dibiarkan dapat mengarah pada dugaan perbuatan curang, benturan kepentingan yang bermotifkan ekonomi ,"kata Arwan.

Arwan juga meningatkan, berdasarkan surat kementrian dalam Negeri nomor 331.1/389/BAK pada 29 Januari tahun 2020, yang diperuntukan kepada Bupati kabupaten Batu Bara, Kasatpol PP wajib mengikuti diklat ppns paling lama akhir 2020.

Namun sampai 2022 ini, kata Arwan, ia menduga Rahman Hadi belum memiliki kualifikasi PPNS, dan kepala BKD Batubara belum juga memutuskan kondisi yang dianggapnya sangat konyol.

Arwan juga menyinggung, pada tanggal 10 oktober 2022 lalu, Bupati Batu Bara Zahir telah melantik 20 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di lingkungan Pemkab kabupaten Batu bara.

"Tapi sangat dikesalkan, jabatan Kasatpol PP justru dibiarkan, dalam keputusan ini patut kami duga Kepala BKD memberikan perlindungan khusus untuk kasatpol PP diduga bermotifkan ekonomi, yang bila dibiarkan jurtru dapat memperburuk persepsi publik terhadap pemerintahan yang selama ini telah berlangsung kondusif,"ungkapnya

Berdasarkan data yang diperoleh Perhimpunan mahasiswa dan Pemuda (Pemda) Batubara, ditahun 2020 terdapat anggaran swakelola di BKD Batubara dengan pagu  Rp150.000.000  untuk seleksi pengisian jabatan tinggi pratama.

Padahal, tambah Arwan, penyeleksian lelang jabatan yang dilakukan oleh BKD Batubara ditanggung sepenuhnya dari dana Apbd Batu Bara yang juga tak luput melibatkan para birokrat, para akademik kampus, dan para profesional dalam menilai kualifikasi eselon II termasuk Kasatpol PP.

"Apa mungkin para birokrat, para akademik dan para profesional yang dilibatkan dalam lelang itu tidak mengerti jalan regulasi birokrasi struktural kita? Atau apakah para birokrat, para profesional dan para akademik dalam lelang jabatan di Pemkab Batu Bara selama ini telah dikondisikan oleh oknum-oknum BKD?,"tanya aktivis satu itu.

Padahal katanya, sudah jelas ada Peraturan Pemerintah yang dilanggar dengan mengangkat Kasat Pol PP yang tidak PPNS, dan sudah ada Surat dari kemendagri yang memperingati Pemerintah Batubara, seharusnya bisa menjadi pertimbangan BKD untuk menindaklanjuti hal ini,"pungkasnya.

Untuk itu, Ketua Pemda Batubara menilai, Daud selaku kepala BKD berpotensi menurunkan dan merusak citra Pemerintah Batubara dalam hal tatanan kepegawaian didaerah yang selama ini tak lagi jadi rahasia publik. 

"Bila Bupati tak segera menonaktifkan Daud atas dugaan memanfaatkan situasi ini, maka wibawa daerah kita akan segera dipertaruhkan". Ucapnya

Arwan meyakini Bupati belum mengetahui kondisi rumit tersebut lantaran adanya dugaan musang berbulu domba di dalam struktur BKD.

"Karena tak semua hal mungkin Bupati tau dan tak semua hal Bupati mengerti. Nah itulah tugas BKD, untuk bertindak membantu Bupati dalam manajemen kepegawaian didaerah ini. Tapi melihat posisi Kasatpol pp itu, Kuat dugaan kami bahwa Daud selaku Kepala BKD Batubara diduga memanfaatkan kondisi ini sebagai area yang sangat kabut" katanya.

Untuk itu Arwan menyarankan agar Bupati segera mengevaluasi dan menonaktifkan Kepala BKD Batubara.

"Dengan itu, citra daerah terjaga dimata publik, mencopot saudara Abdul Rahman Hadi dari Kasat Pol PP adalah pilihan yang baik memperbaiki citra birokrasi dan mengevaluasi jabatan Daud di BKD juga adalah pilihan yang paling baik dalam menyelamatkan Pemkab Batu Bara saat ini, "tandasnya.

Namun saat dikonfirmasi melalui pesan whatsaap, Kepala BKD Batubara belum memberikan penjelasan terkait diangkatnya dan masih bertahannya Abdul Rahman Hadi Di Kasatpol-PP Batubara. (Sy)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 'Bom Waktu' Polemik KasatPol-PP Batu Bara, Pemda Singgung BKD: Ada Musang Berbulu Domba

Trending Now

Iklan