Iklan

Pastikan Obat Sirup yang Dilarang BPOM Tak Beredar, ini yang Dilakukan Polsek Jatinegara

09 Desember 2022 | 6:17 PM WIB Last Updated 2022-12-09T11:17:57Z


Wartapembaruan. co.id, Jakarta
- Untuk memastikan sejumlah obat sirub yang dilarang oleh BPOM perederannya, anggota Polsek Jatinegara menyambangi sejumlah Apotek yang ada di wilayah Jatinegara Jakarta Timur, pada Jumat (09-12-2022).

Salah satu yang dikunjungi oleh Bhabinkantibmas Kel. Bidaracina Aipda Andri Ariana adalah Apotek K24 Otista yang berada di Jl Raya Otista, RW. 03, kel. Bidaracina, Kec. Jatinegara.

Kehadiran anggota Binmas ini juga untuk memberikan himbauan terkait di cabutnya ijin peredaran sirop obat yang dilarang dan ditarik peredarannya oleh BPOM. Karena diduga mengandung cemaran Eg dan Deg.

Adapun stok apotek dari obat sirop yang ditarik ijin edarnya menurut Kemenkes RI kemudian dikembalikan ke suplier antara lain, Unibaby sebanyak 6 Botol kemasan @ 65 Ml ( sudah di tarik). Termorek Sirup sebanyak 2 Botol kemasan @ 60 Ml ( sudah di tarik).

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pastikan Obat Sirup yang Dilarang BPOM Tak Beredar, ini yang Dilakukan Polsek Jatinegara

Trending Now

Iklan