Iklan

Wujudkan Solidaritas Bersama, Hapuskan Kekerasan dan Diskriminasi terhadap Perempuan

warta pembaruan
05 Desember 2022 | 9:00 PM WIB Last Updated 2022-12-05T14:00:22Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
-- Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16 HAKTP). Kampanye ini berlangsung dari tanggal 25 November s/d 10 Desember 2022.

Rentang waktu ini dipilih karena secara simbolis menggambarkan kaitan erat antara hak-hak perempuan dengan Hak Asasi Manusia dan menjadi penekanan bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah sebuah pelanggaran HAM.

Disamping itu, dalam rentang 25 November hingga 10 Desember juga bertepatan dengan hari-hari peringatan internasional lainnya seperti pada 25 November adalah Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Internasional. 1 Desember ialah Hari AIDS Sedunia, 2 Desember adalah Hari Penghapusan Perbudakan Internasional, 3 Desember sebagai Hari Disabilitas Internasional, 5 Desember sebagai Hari Sukarelawan Internasional, 6 Desember sebagai Hari Tidak Ada Toleransi bagi Kekerasan Terhadap Perempuan dan puncaknya pada 10 Desember sebagai Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional.
Perempuan masih mengalami bentuk diskriminasi salah satunya kekerasan terhadap perempuan. 

Berdasarkan data penanganan kasus di LRC-KJHAM tahun 2022 sampai bulan November tercatat 88 perempuan menjadi korban kekerasan. Begitupun LBH Semarang yang mencatat sebanyak 34 aduan kasus kekerasan berbasis gender, sepanjang bulan Januari hingga September 2022.

Jumlah tersebut meningkat sebanyak 78% dari tahun 2021. Bentuk kekerasan pun beragam, kasus kekerasan berbasis elektronik masih menjadi mayoritas. Peningkatan pun terjadi pada kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang lagi-lagi tidak hanya perempuan akan tetapi anak-anak yang masuk ke dalam kelompok rentan.

Apabila melihat data kekerasan di Jawa Tengah perempuan menjadi lebih banyak mengalami kekerasan seksual di wilayah privat.

Korban kekerasan seksual terjadi pada pelajar justru sering dikeluarkan dari sekolah setelah diketahui foto korban tersebut tersebar di media sosial dan kepada guru korban. Perempuan korban kekerasan seksual juga dipaksa untuk melakukan aborsi oleh pelaku. Akan tetapi beberapa kasus kekerasan seksual banyak yang berhenti hanya sampai pada proses konseling.

Berdasarkan fakta tersebut bahwa perempuan masih banyak mengalami diskriminasi di berbagai bidang, sehingga penting bersama-sama melakukan pencegahan dan penanganan terhadap perempuan korban kekerasan.

Pada momen kampanye ini, Jaringan Masyarakat Jawa Tengah terus menerus mengadakan kegiatan yang menyuarakan hak-hak perempuan.

Salah satunya Jaringan Masyarakat Jawa Tengah mengadakan kegiatan *Aksi Solidaritas untuk 16 HAKTP* pada hari *Minggu, 04 Desember 2022* di depan Gedung Pramuka Jawa Tengah. Kegiatan ini diisi dengan tari, puisi, seni lukis, parade ekspresi, dan orasi dari perempuan pembela HAM serta organisasi atau lembaga yang terlibat di dalam Jaringan Masyarakat Jawa Tengah.

Aksi 16 HAKTP ini adalah wujud kebersamaan serta satu barisan unsur masyarakat melawan kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan. Disamping itu, kegiatan inu adalah bagian dari menggemakan kampanye agar kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan dapat dilawan serta dihilangkan secara bersama-sama.

Dalam Aksi 16 HAKTP, Jaringan Masyarakat Jawa Tengah menyatakan:
1. Mengecam segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Menuntut pemerintah untuk memenuhi kewajiban terhadap hak asasi manusia khususnya terhadap perempuan.
2. Berkomitmen untuk saling mendukung, dan bersolidaritas untuk semua perempuan penyintas/korban dan perempuan pembela HAM.

(Romauli Situmorang)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Wujudkan Solidaritas Bersama, Hapuskan Kekerasan dan Diskriminasi terhadap Perempuan

Trending Now

Iklan