Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Dari beberapa pengakuan driver armada tangki PT (PUSAKA) Putra Perkasa bergerak di pengangkutan minyak mentah sawit CPO dan Minyak sawit Goreng.
Dari beberapa pengakuan driver tangki PT Pusaka (Putra Perkasa) para driver mengaku bahwa mereka bekerja sebagai driver sudah hampir 8 tahun dan 4 orang yang lainnya bekerja 1 tahun.
Pengakuan para driver tangki PT Pusaka tersebut, mereka tidak mendapatkan gaji bulanan hanya mengandalkan uang jalan saja, ungkap salah satu driver kepada awak media Wartapembaruan.co.id, (18Mei 2035).
Bermula pengangkutan minyak sawit goreng dari PT MGG (Multi Guna Gas) kawasan Pulogadung menuju PT Prakarsa Alam Segar, dijalan Raya Kaliabang, Pondok Ungu, Desa Pejuang, Bekasi kota Jawa Barat. D
Dan sesampainya PT Prakarsa Alam Segar,para driver armada milik PT Pusaka di timbang secara bergiliran dan mengalami susut dan akhirnya para driver di panggil oleh pihak PT Prakarsa Alam Segar, untuk memberikan keterangan, namun pihak PT Prakarsa Alam Segar, tidak mempersoalkan susut timbangan tersebut hanya diberikan sangsi saja.
Namun dari pihak pengurus armada PT Pusaka mempers oalkan dengan alasan para driver harus bertanggungjawab dan harus membayar denda sebesar Rp. 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) kalau tidak dibayar para driver akan dilaporkan ke pihak yang berwajib, ada apakah dengan pengurus armada PT Pusaka akan laporkan para driver.
Mendengar keterangan dari para Driver kami awak media Wartapembaruan.co.id, merasa kaget dan konfirmasi langsung ke para driver, mendengar keterangan para driver tersebut, kok pengurus armada PT Pusaka bisa tega meminta uang dengan jumlah sebesar Rp.50.000.000.00. (Lima puluh juta rupiah), uang tersebut digunakan untuk jaminan atau unsur pemerasan terhadap driver.
Pengakuan dari driver tangki PT Pusaka yang tidak mau disebutkan namanya pengurus armada membawa 2 orang,1 orang oknum TNI dari korps Marinir dan 1 orang lagi oknum anggota polisi keperluannya mereka juga kami tidak tahu,disini kami merasa ada kejanggalan, Ucap Driver.
Kami awak media Wartapembaruan.co.id., merasa ada kejanggalan atas permintaan para pengurus PT Pusaka,bukan mencari solusi bagaimana jalan terbaik atau memberikan sangsi untuk itu kami sangat tertarik atas keluhan para driver tersebut dan sampai pemberitaan diturunkan.
Setelah kami berbincang-bincang dengan para driver menceritakan bahwa Diduga PT Pusaka (Putra Perkasa) sudah melanggar yang di atur UU Ketenagakerjaan 2022 merujuk pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu ini kemudian diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. UU ini mengatur tentang ketenagakerjaan dan melampirkan Perppu No. 2 Tahun 2022 sebagai bagian yang tidak terpisahkan.
Disini kami awak media PT Pusaka (Putra Perkasa) diduga sudah melanggar ketentuan pemerintah dan kementerian ketenagakerjaan yang tidak menjalankan amanah Undang-Undang atau tidak menjamin kesejahteraan karyawan atau driver.
Kami awak media Wartapembaruan. co.id mendengar dari pengakuan para driver sangat prihatin karena mereka tidak mendapat gaji atau jaminan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) dari PT Pusaka (Putra Perkasa).
Yang sangat memprihatinkan lagi para driver mengaku bila mana ada kerusakan ditanggung oleh para driver, seperti pembayaran parkir pun itu juga di bebankan kepada driver dan kalau ganti BAN mereka juga harus membayar kepada kepala montir di garasi di daerah Klari kerawang Jawa Barat milik PT PUSAKA,kalau tidak ada uang pelicinnya maka BAN nya akan indent, ucap salah satu sopir yang tidak mau disebut namanya.
Untuk itu kami awak media Wartapembaruan.co.id. Meminta kepada pemerintah pusat dan kementerian ketenagakerjaan agar memperhatikan nasib driver tangki PT Pusaka (Putra Perkasa) yang tidak mendapat gaji dan BPJS ketenagakerjaan.
Ada beberapa driver sangat mengharapkan agar mendapatkan perhatian dari pemerintah dan kementerian ketenagakerjaan agar nasib mereka di perjuangkan mendapatkan gaji bulanan dan BPJS ketenagakerjaan dari PT Pusaka.
PT Pusaka (Putra Perkasa) beralamat Jl. Ahmad Yani No.29, Megersari, Gedangan, Kec. Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur 61254 bergerak penarikan minyak mentah CPO dan minyak sawit goreng.
Kami para Driver berharap atas keluhan ini agar di menjadi perhatian pemerintah pusat yang tidak mempunyai gaji dan BPJS ketenagakerjaan,
Atas pemberitaan publikasi di media Wartapembaruan.co.id ini kami menggantung nasib kami agar menjadi perhatian pemerintah pusat dan kementerian ketenagakerjaan,Ungkap para driver tangki.
Setelah mendengar keterangan dan keluhan para driver ada apa dengan PT Pusaka (Putra Perkasa) yang tidak memberikan gaji dan BPJS ketenagakerjaan pada para driver, dan pihak PT Pusaka jangan hanya mengambil keuntungan pribadi dan jangan korbankan orang lain demi mencapai tujuan keluar hak para driver sebagai mana mesti.
Dalam UU Sudah diatur bahwa Sopir tangki di Indonesia, termasuk sopir tangki Pertamina, harus digaji sesuai dengan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan. UU Ketenagakerjaan, khususnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menetapkan prinsip-prinsip dasar mengenai pengupahan, termasuk ketentuan mengenai upah minimum dan ketentuan lain yang mengatur perlakuan terhadap pekerja.