Iklan

Edi Gunawan Laporkan Herdri Gunawan Secara Perdata Di Pengadilan Negeri Jambi

11 Januari 2023 | 11:55 PM WIB Last Updated 2023-01-11T17:06:53Z


Wartapembaruan.co.id, Jambi ~ 
Sengketa harta warisan antara Edi Gunawan (Kim lay), Hendri Gunawan dan Anatania terus berlanjut, Edi Gunawan Melaporkan saudaranya Hendri Gunawan tergugat I dan Anatania sebagai tergugat II di Pengadilan Negeri Jambi hari ini telah memasuki sidang pemeriksaan saksi-saksi, Jamalsan alias Agong kramik yang dihadirkan oleh tergugat I Hendri Gunawan di Pengadilan Negeri Jambi sebagai saksi pada hari ini Rabu, 11/01/2023.

Setelah Usai pada sidang pemeriksaan keterangan saksi Indra Armendaris sebagai kuasa hukum dari Edi Gunawan memberi keterangan Pers terkait kasus sengketa harta warisan yang dilaporkan kliennya di Pengadilan Negeri Jambi, menurut Indra sidang hari ini telah memasuki sidang ke-6 semenjak gugatan perdata ini bergulir, tuturnya.


Indra mengatakan ini adalah sidang gugatan persoalan Harta warisan, antara Anatania, Edi Gunawan dan Hendri Gunawan ini tadi adalah sidang pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh tergugat I Hendri Gunawan, mereka semua merupakan kakak adik, katanya.

Lanjut Indra untuk sidang selanjutnya dijadwalkan tanggal 25/01/23 agendanya masih sama yaitu keterangan saksi yang akan dihadirkan oleh tergugat I, karena menurut tergugat I ada 3 saksi yang akan dihadirkan dan hari ini baru satu saksi yang hadirkan oleh tergugat I  dan diminta keterangannya Jamalsan Alias Agong.

Gugatan yang dilakukan oleh Edi Gunawan adalah Harta Warisan, Harta peningalan kedua orang tua mereka, karena kedua orang tua mereka sudah meninggal, dan Ada harta yang ditinggalkan oleh orang tuanya yang mereka tidak pernah sepakat untuk membagi maka ini diajukan gugatan kepengadilan, banyak sekali hartanya kalau tidak salah, fisik tanah aja ada 9 fersil atau sepuluh, tersebar diberbagai daerah, Babel, Bengkulu bahkan ada Apartemen di Singapore, ada juga alat berat dan itu semua masuk dalam gugatan, ini tergantung dari majelis Hakim apabilah semua itu termasuk harta peninggalan itu harus dibagi, kata Indra.

Menurut Indra sebagian besar harta atau asset peninggalan orang tua tersebut dikuasai oleh pergugat I Hendri Gunawan, sedangkan tergugat II tidak menguasai, tuturnya

Harapan kedepan menurut Indra, ini kan sesuai saran usul majelis hakim mediasi dan musyawarah istilahnya jalan terbaik dan indrapun berharap supaya ada kesempatan mereka untuk menyelesaikan diluar pengadilan, ini saran kamilah dan keinginan kamilah dan apabilah ini juga tidak tercapai ya tergantung keputusan pengadilan, tutupnya.

(Tat)





Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Edi Gunawan Laporkan Herdri Gunawan Secara Perdata Di Pengadilan Negeri Jambi

Trending Now

Iklan