Iklan

Dugaan Tindak Pidana Korupsi TKD Kepenuhan Raya Mengendap, Kejari Rohul Diminta Usut Tuntas

warta pembaruan
25 Februari 2023 | 7:05 PM WIB Last Updated 2023-02-25T12:05:26Z


Rohul, Wartapembaruan.co.id
-- Setelah dilakukan gelar perkara terkait dugaan melawan hukum tindak pidana Tanah Kas Desa (TKD) desa Kepenuhan Raya, Kecamatan Kepenuhan (Rohul) pada (28/9/2002) hingga saat ini belum juga ada tersangka.


Padahal, sejak awal peningkatan status perkara ini tergolong sangat cepat prosesnya dari penyelidikan ke penyidikan.  Hal ini dapat dilihat, ketika team Kejari Rohul melakukan ekspos gelar perkara terkait tindak pidana melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara pada kasus TKD ini.

Saat itu, team Kejari Rohul yang menangani perkara ini  cukup getol meningkatkan status perkaranya, mulai dari  pegumpulan bukti bukti,  data bahan faktanya, keterangan dari beberapa pihak terkait yang ada di desa Kepenuhan Raya hingga menemukan dugaan  peristiwa tindak pidana.

Belakangan, persoalan pengungkapan dugaan tindak pidana TKD desa Kepenuhan Raya di Kejari Rohul terkesan "Redup" mendiam tanpa ada informasi tindak lanjut penanganan perkaranya.

Akibat stagnan nya penanganan  perkara dugaan tindak pidana ini, sejumlah kalangan aktivis pun mulai angkat bicara dan mempertanyakan kinerja Kejari Rohul.

"Biasanya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, ketika sudah dilakukan ekspos gelar perkara dan meningkatan status perkara  dari penyelidikan ke penyidikan, itu tidak lama lagi sudah ditentukan tersangkanya", ujar Bgiy kepada wartawan Minggu (12/2/2023).

Sejak (28/9/2022) status perkara TKD desa Kepenuhan Raya  sudah dinaikkan status perkaranya ke penyidikan  hingga saat ini (12/2/2023) belum juga ada tersangka.

Lanjut Bgiy, peristiwa penyimpangan kekayaan aset desa Kepenuhan Raya harus diusut tuntas terang benderang hingga nantinya menemukan siapa saja yang bertanggungjawab dalam penyimpangan kekayaan aset desa tersebut.

Hingga berita ini di rilis, belum dapat konfirmasi dari Kejari Rohul
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dugaan Tindak Pidana Korupsi TKD Kepenuhan Raya Mengendap, Kejari Rohul Diminta Usut Tuntas

Trending Now

Iklan