Iklan

Kades Senderak Resmi Ditahan Kajari Bengkalis

warta pembaruan
28 Februari 2023 | 10:20 AM WIB Last Updated 2023-02-28T03:20:23Z


Bengkalis, Wartapembaruan.co.id-
Kajari Bengkalis melalui  Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis akhirnya menahan Kepala Desa Senderak, Harianto, pada Senin (27/02/23). beliau ditahan untuk dua puluh (20) hari kedepan. Harianto ditahan dalam perkara dugaan korupsi penerbitan surat penjualan hutan produksi terbatas (HPT) seluas 73,29 hektar di Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Zainur Arifin Syah dalam konferensi pers di Kejari mengatakan, dalam perkara ini negara dirugikan Rp 4,2 miliar.

Hari ini kita menahan tersangka Harianto yang merupakan Kepala Desa Senderak,dari salah seorang tiga tersangka yang sudah kita tetapkan dalam perkara penjualan lahan HPT seluas 73,29 hektar. dalam perkara ini negara dirugikan sebesar Rp 4,2 miliar, kata Zainur Arifin Syah kepada wartawan.
  
Sementara itu saat di komfirmasi kekuasa hukum tersangka Harianto Jamaludin SH, mengatakan,klien kami diperiksa sebagai tersangka pada Senin  (27 /02/23) ,dari pukul 10.00 WIB.dan selesai nya pemeriksaan, sekitar pukul 16.20 WIB pihak penyidik kemudian melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu sebelum akhirnya melakukan panahanan dan selanjut nya dititipkan di Lapas Kelas IIA Bengkalis.            
  
Serta menurut kuasa hukum dari Kades Harianto awal  permasalahan ini adalah dalam perkara dugaan penjualan lahan dari kelompok warga di Desa Senderak yang mana lahan tersebut adalah merupakan Hutan Produksi Terbatas (HPT) , dari pihak perusahaan yang membeli dari 73,29 hektar ada yang 20 hektar lebih sudah pernah juga diajukan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK) berdasarkan peta yang diberikan oleh pembeli untuk melakukan pengajuan izin ,dan menurut kuasa hukum, pembeli lahan tersebut juga sudah mengetahui bawasannya lahan yang sudah di beli itu merupakan HPT,serta menurut kuasa hukum dari Kades Harianto, Jamaludin SH saat di temui di halaman depan Kejari beliau mengatakan seharus nya sipenjual dan sipembeli dalam kasus jual beli lahan HPT ini harus juga di jadikan tersangka bukan hanya Kepala Desa saja ungkap beliau.(isnadi)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kades Senderak Resmi Ditahan Kajari Bengkalis

Trending Now

Iklan