Iklan

Laporan Tunda Bayar Dana Desa 65 Milyar Tahun 2017 Seolah  Tanpa Kepastian Hukum

warta pembaruan
07 Maret 2023 | 11:37 PM WIB Last Updated 2023-03-07T16:37:40Z


Bengkalis, Wartapembaruan.co.id
  – Persoalan tunda bayar dana desa sebesar Rp 65 miliar di Kabupaten Bengkalis tahun 2017 sampai saat ini belum ada kepastian hukum yang sebelum nya sudah dilaporkan keKejagung dan telah ditindak lanjuti oeh Kajati Riau. Pada hal terdengar kabar bahwa Pemerintah Pusat tidak punya hutang terhadap Kabupaten Bengkalis.

“Kita meminta aparat penegak hukum yang menangani persoalan dugaan penggelapan keuangan masyarakat Kabupaten Bengkalis tahun 2017  atau tunda bayar dapat disampaikan ke publik status hukumnya, agar kita sebagai masyarakat dapat mengetahui perkembangannya,” ujar Ketua LSM Basmi Arianto.

Menurutnya, sampai saat sekarang pihaknya hanya mendengar kabar angin, pertama pemerintah pusat tidak ada lagi kewajiban tèrhadap Pemda Bengkalis untuk tahun 2017 tersebut.

“Kedua Pemda Bengkalis akan membuat Perbup pada akhir tahun atau APBD perubahan 2023 ini, untuk menyelesaikan kewajiban Pemda Bengkalis terhadap tunda bayar senilai Rp 65 miliar.

“Nah, inilah yang kita minta kepada Kajagung melaui Kajati Riau untuk dapat menyampaikan ke publik agar status persoalan tunda bayar 2017 ini ada kepastian hukum atau kejelasan yang diharapkan masyarakat Bengkalis kususnya,” tegas Arianto.

Sebelumnya Pemda Bengkalis melalui mantan Sekda Bengkalis H.Bustami HY mengatakan, ada Rasionalisasi terhadap APBD Bengkalis, sehingga triwulan IV tahun 2017 tersebut tidak dapat disalurkan, akan tetapi  berdasarkan Perbup Nomor 98 tahun 2017 mengatakan, pada Pasal 6A alokasi Dana Desa untuk setiap Desa Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud pada pasal 4 adalah pagu yang tercantum dalam APBD Perubahan Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2017.

Poin selanjutnyan kata Arianto, tunda bayar alokasi dana desa tahun anggaran 2017 sebagaimana disebut pada ayat ( 3 ) dibayarkan pada tahun Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis T.A 2017 disalurkan Pemerintah Pusat.

Sementata dalam keputusan Perbup itu sendiri dinyatakan adanya tunda bayar terhadap desa se-Kabupaten Bengkalis senilai Rp 65 miliiar lebih.

“Kita punya dokumen terkait penerimaan APBD Kabupaten Bengkalis tahun tersebut, bahwa berdasarkan Laporan Keterangan Pertangung-jawaban ( LKPJ ) Bengkalis tahun 2017 pagu infikatifnya sebesar Rp3.962.155.103.250.34. namun pada realisasinya sebesar Rp.3.243.087.382.516.02.

“Dalam hitungan global kalau minimal 10 persen penerimaan Desa pada waktu itu sesuai amanat undang undang tentang Desa maka Desa se-kabupaten Bengkalis punya bagian sebesar Rp 300 lebih miliyar, sementara, hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2017 adanya APBDes senilai Rp 94,175 miliar yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban,” jelasnya.

Sementara itu kata Arianto, anehnya lagi adanya surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkalis, Nomor412.2/ DPMD- Pemdes/ 0752, salah satu poin mengatakan, untuk penyaluran ADD tahap IV tahun 2019 tidak dianggarkan, tapi disalurkan kurang bayar tahun 2017 yang sudah dituangkan pada pagu indikatif APBDes perubahan merupakan pendapatan dan belanja tahun berjalan.
“Ini kan mengundang pertanyaan besar lagi buat kita,” ujarnya.

Belum lagi surat pernyataan yang dikeluarkan pemerintah Kabupaten Bengkalis tertanggal 5 januari 2018 yang di tanda tangani H.Bustami Plt Kepala Badan pegelolaan dan Aset kabupaten Bengkalis, termasuk dua pejabat teras Bengkalis yakni Ir.H.T.ILYAS,MM Asisten Admistrasi Umum dan H.IMAM HAKIM selaku Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Bengkalis, yang intinya.

Pemerintah Kabupaten Bengkalis akan melakukan pembayaran terhadap semua tunda Bayar 2017.pembayaran akan dilakukan pada triwulan 1 2018, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pihaknya juga akan menyurati pihak Bank untuk memberikan dispensasi bunga kepada pihak penyedia barang dan jasa yang mengalami tunda bayar 2017, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Laporan dugaan penyelewengan keuangan masyarakat Kabupaten Bengkalis ini sudah kita laporkan dari tingkat Kajari, dan Kajati, namun karna respon nya agak begitu lambat maka langsung laporkan ke Kejaksaan Agung Rl di Jakarta sekitar tahun 2021 kalau saya tidak silap,” ucapnya Arianto

Ia meminta agar pesoalan / laporan tunda bayar yang hingga saat ini masih di tangani pihak Kejaksaan Tinggi Riau ada kepastian Hukum, sehingga jelas, karna persoalan ini juga sudah hampir 5 tahun lamanya.( Rilis team)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Laporan Tunda Bayar Dana Desa 65 Milyar Tahun 2017 Seolah  Tanpa Kepastian Hukum

Trending Now

Iklan