Iklan

Pasca Tinjauan Lapangan, Sanksi Seperti Apa Yang Akan Diberikan

warta pembaruan
09 Mei 2023 | 1:27 PM WIB Last Updated 2023-05-09T06:27:15Z


Rokan Hulu, Wartapembaruan.co.id
-- Terhitung enam hari sudah pasca DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Rokan Hulu (Rohul) turun melakukan tinjauan lapangan terkait permasalahan Pencemaran Limbah PT SSM (Surya Sawit Mandiri) ini.

Beragam spekulasi pun bermunculan. Untuk menghindari perdebatan publik terkait permasalahan ini, media pun berinisiatif mencari kebenaran informasi terkait sejauh mana proses tindak lanjut permasalahan nya.

DLH Kabupaten Rohul merupakan pihak yang paling tepat media minta keterangan terkait permasalahan ini. Lewat konfirmasi media dengan Sekretaris Dinas DLH Kabupaten Rohul, Muzainul, Senin (08/05/2023).


Lewat penuturan nya, dijelaskan bahwa DLH Kabupaten Rohul sudah menyurati PT SSM (Surya Sawit Mandiri) terkait permasalahan limbah nya."Hari ini DLH sudah menyurati PT SSM untuk melakukan perbaikan terkait pencemaran limbah nya", sebut Muzainul.

Kepada media, Sekretaris DLH Kabupetan Rohul ini menjelaskan proses uji laboratorium untuk sampel limbah hasil tinjauan lapangan kemarin memakan waktu minimal empat belas (14) hari kerja. Mengantisipasi hal tersebut, DLH Kabupaten Rohul mengambil langkah alternatif terkait keputusan yang akan diambil.

Untuk sanksi apa yang akan diambil saat ditanya media, Muzainul enggan berspekulasi dan menyerahkan kepada pimpinan terkait laporan hasil tinjauan yang diberikan.

"Untuk saat ini kita masih berikan sanksi administratif dan sifatnya teguran kepada PT SSM", sebut Muzainul. Namun ke depan, karena sanksi yang diberikan sifatnya berjenjang ada kemungkinan akan meningkat.

Guna menambah informasi, Kabid Pengendalian, Pencemaran, dan Perusakan Lingkungan, T Omar Krisha Adiwinata, ST MM, bersikeras mengatakan tinjauan yang dilakukan tim bersama Kadis DLH Kabupaten Rohul tertanggal 02 Mei 2023 kemarin melihat temuan lapangan adalah dampak dari Laporan Pencemaran di bulan April sebelumnya,"Kami tidak melihat ada temuan baru terkait pencemaran limbah PT SSM ini", ucap Omar.

Terkait surat dari DLH Kabupaten Rohul kepada PT SSM (Surya Sawit Mandiri), Omar mengatakan akan ada tindak lanjut melihat perkembangan selanjutnya."Kalau tetap tidak ada respon PT SSM untuk perbaikan masalah limbah nya, sanksi akan kita naikkan", tegas Omar.

Masih terkait sanksi, menurut Omar dalam pemberian sanksi, ada kalanya berjenjang, namun terkadang sanksi tegas diberikan kepada Perusahaan, tergantung sebesar apa dampak kerugian bagi masyarakat sekitar.

"Kita tunggu 1-2 hari terhitung dari surat yang kita kirimkan, nanti akan kita undang rekan untuk konfirmasi terkait permasalahan PT SSM ini", sebut Omar. 

Sementara itu, Ketua MPC PP Kabupaten Rohul Sahmadi Malau, yang dari awal ikut memantau masalah ini berpesan kepada DLH Kabupaten Rohul agar memberikan contoh yang baik sebagai pelayan publik.

"Jadilah ASN yang berintegritas, jangan mencari keuntungan pribadi di atas kepentingan masyarakat", ucap Malau dengan tegas.

Secara spesifik Malau mengingatkan DLH Kabupaten Rohul agar bekerja sesuai prosedur dan terkait sanksi berikan sesuai aturan, yang paling penting jangan jadikan permasalahan ini sebagai "lumbung padi" bagi sebagian pihak.

Sayangnya sampai rilis berita ini dibuat PT SSM (Surya Sawit Mandiri) lewat Humas Perusahaan, Toni Alexander masih enggan menjawab konfirmasi media dan lebih memilih diam.(Rahmat)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pasca Tinjauan Lapangan, Sanksi Seperti Apa Yang Akan Diberikan

Trending Now

Iklan