Iklan

Sampaikan Permohonan Tertulis, Bupati Rohul Dituntut Tindak Tegas Perbuatan Amoral ASN Guru

warta pembaruan
26 Mei 2023 | 4:00 PM WIB Last Updated 2023-05-26T09:00:35Z


Rokan Hulu, Wartapembaruan.co.id
-- Upaya demi upaya terus dilakukan oleh suami dari korban perselingkuhan yang dilakukan oleh terdakwa ASN Guru dengan istrinya. Tak hanya langkah hukum, namun proses administratif untuk menuntut pelanggaran etik dan moral sebagai tenaga pendidik pun ditempuh untuk mendapatkan keadilan.

Tepat hari ini, Jumat (26/5), Suami korban membuat permohonan tertulis yang langsung ditujukan kepada Bupati Rokan Hulu (Rohul), H. Sukiman, untuk segera dapat ditindak lanjuti proses sanksi administratif status terdakwa sebagai ASN di Disdikpora (Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga) Rohul.

"Tadi baru selesai saya kirim surat permohonan yang berisi tuntutan kepada bupati terkait perbuatan terdakwa ASN guru ini", sebut suami korban kepada media sesaat setelah proses pengiriman surat.

Terkait isi surat permohonan,"Di dalam permohonan sudah saya sampaikan perihal  kejadian sampai tuntutan terkait sanksi etik dan moral", tambah suami korban lagi.

Lewat penyampaian di media, Suami korban sangat berharap tindakan tegas dari Bupati Sukiman lewat Disdikpora dan BKPP Rohul. Sebagai pendidik, perilaku terdakwa dinilai merusak martabat insan guru sebagai pendidik, dan Disdikpora tentunya lewat seluruh pemberitaan yang mendapat perhatian publik.

Dari perkembangan kasus perselingkuhan ASN guru ini, media melihat respon masyarakat cukup besar. Apalagi jika ada tindakan tegas sampai pencabutan status ASN guru nya, dengan menilai  pertimbangan penuh perbuatan moral nya, dengan asumsi tidak memandang penuh putusan inkrah Pengadilan nanti, maka bukan tidak mungkin indeks kepercayaan terhadap Pemkab Rohul akan meningkat.

Kemudian dampak dari ekspose pemberitaan kasus perselingkuhan ASN guru ini, menepis anggapan di tengah masyarakat yang terjadi selama ini sangat sulit untuk mengajukan proses tuntutan sanksi dari segi status kepegawaian di birokrasi.

Tak hanya itu, media mencoba melakukan komparasi dari kasus serupa, langkah proses hukum dan peradilan yang hanya dilakukan,  tapi tuntutan pelanggaran etik dan moral terkait status kepegawaian urung dilakukan karena minimnya literasi dan sulitnya birokrasi.

Terkait penyampaian permohonan tertulis tadi, sayangnya BKPP Rohul masih enggan untuk diminta konfirmasi secara langsung oleh media. Padahal, sebagai Instansi yang mengeluarkan seluruh Surat Keputusan (SK) terkait seluruh status kepegawaian di Pemkab Rohul sangat ingin media minta keterangan nya.

Hal ini menambah pesan kepada Bupati Sukiman terkait kinerja OPD di bawah nya. Jangan sampai ada upaya OPD tertentu dengan segala unsur kedekatan atau apapun namanya berusaha melindungi sesama korps yang terbukti secara hukum dan moral mencederai institusi pemerintahan. Kita tunggu apa sanksinya.(Rahmat)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sampaikan Permohonan Tertulis, Bupati Rohul Dituntut Tindak Tegas Perbuatan Amoral ASN Guru

Trending Now

Iklan