Iklan

HARKOPNAS Ke-76, KUD Fajar Pagi Masuk Nominasi Koperasi Berprestasi Tingkat Provinsi Jambi.

24 Agustus 2023 | 11:46 PM WIB Last Updated 2023-08-25T02:01:43Z


Jambi, Wartapembaruan.co.id ~ Dalam rangka Ulang Tahun yang ke-76 Koperasi Unit Desa Fajar Pagi masuk nominasi koperasi paling berprestasi tingkat Provinsi Jambi untuk kategori jenis koperasi produksen tahun 2023, Kamis 24/08/2023.

Ketua koperasi Unit desa fajar pagi Umar pada hari ulang tahun koperasi yang ke-76 menerima piagam penghargaan dari kepala dinas koperasi UKM Sardaini M.M untuk kategori jenis koperasi produksen terbaik se Provinsi Jambi, pada kesempatan ini Umar sebagai ketua mewakili seluruh anggota koperasi Fajar mengucapkan banyak terima kasih kepada kepala dinas koperasi dan jajarannya atas penghargaan yang telah diberikan, Ucapnya.


Pada kesempatan yang sama Zainul islam wakil sekertaris koperasi Fajar pagi juga mengucapkan banyak terima kasih kepada dinas koperasi Muaro Jambi dan dinas koperasi Provinsi Jambi atas penghargaan yang telah diberikan kepada koperasi Fajar Pagi, dalam rangka ulang tahunnya yang ke-76 kita koperasi Fajar Pagi mendapatkan penghargaan terbaik dan selalu taat bayar pajak kepada negara, Ucapnya

Jadi secara hukum lahan koperasi itu legal karena membayar pajak PBB tahunan, dan mereka tahu kepada aparat penegak hukum harus bisa menegakkan hukum  secepatnya dan seadil-adilnya, tegasnya.

Menurut Empat KTH itu kawasan hutan itu betul kalau penyelesaian dari kehutanan itu ada dua yaitu secara PS dan Tora tetapi kalau ada keterlanjur tanam itu sudah kita mohonkan ke-KLHK pusat dan kita sudah memasukkan bahan-bahannya kita mau keluar kawasan hutan menjadi kawasan HP sehingga bisa menjadi Hak milik oleh anggota koperasi, Tuturnya.

Jadi sekarang anggota yang masuk itu agak ngacoh ini, apalagi STN itu ngacoh itu dikatakannya lahan koperasi itu cuman 74 hektar dia itu bisa baca gak, tanya zainul.


Lanjut Zainul lagi itukan sudah ada kita kirim  PBB, PBB itukan 824 hektar kok cuman dibilangnya 74 hektar, dia mungkin dak tau baca udah berani jadi pendamping, bukan pendamping itu membodoh-bodohi masyarakat untuk berbuat jahat, ya masyarakat mana tahu bahwa itu lahan hutan mau di jadikan PS itukan tidak sah, boleh kalau itu lahan mau dijadikan PS kalau  itu baru pembukaan, kalau uda jadi kebun sawit itukan ada Undang-undangnya, undang-undang  pertanahan itu kalau berturut-turut dikuasai 20 tahun masyarakat berhak mengajukan surat hak milik tau dak dia itu, tanya Zainul.

Undang-undang 86 tahun 2018 mengatakan itu kalau keterlanjuran tanam itu bisa mengajukan ke KLHK bahwa lahan tersebut bisa dikeluarkan dari kawasan hutan menjadi APL dan menjadi hak milik, Ucapnya.

Jadi yang boleh orang masuk itu kawasan hutan, kalau itu HGU yang terlantar itu boleh masyarakat masuk dan mengajukan kerja sama atau bentuk perhutanan sosial bukan yang sudah dikuasai orang, kalau sudah dikuasai orang itu diadakan PS itu harus orang yang menguasai didalam yang sudah menggarap itu menjadi pemilik, Serunya.

" Kalau orang Sekonyong-konyong datang memanen lahan milik orang lain itu, Namanya Rampok bukan lagi maling, kalau maling itu sembunyi- sembunyi ini kan terang-terangan itukan perampok ".

Koperasi ini mudah-mudahan pemerintah lebih mengawasi legalitas jadi koperasi kitakan sudah legal, jadi aparat hukum harus lebih berani menegakkan hukum setegak-tegaknya jangan mencelah-menceleh, Tegasnya.


Iwan Kabid dinas Koperasi Muaro Jambi diselah-selah peringatan HARKOPNAS yang ke-76 menyampaikan kepada media ini bahwa terkait dengan Koperasi Fajar Pagi berdasarkan data yang ada di dinas koperasi Muaro Jambi bahwa legalitas KUD Fajar Pagi sudah diakui oleh pemerintah karena koperasi ini sudah lama berdiri, dan berdasarkan Undang-undang 25 tahun tahun 1992 bahwa legalitas koperasi Fajar Pagi diakui oleh pemerintah dan secara kelembaggaan koperasi ini sudah mendapatkan Sertifikat yang diakui oleh kementerian koperasi RI dan terkait dengan nomor induk usaha sudah sah, katanya.

(Atat)






Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • HARKOPNAS Ke-76, KUD Fajar Pagi Masuk Nominasi Koperasi Berprestasi Tingkat Provinsi Jambi.

Trending Now

Iklan