Iklan

Maraknya Kembali Kegiatan PETI di Bantaran Sungai Dedai, APH Diduga Tutup Mata

warta pembaruan
01 November 2023 | 5:19 PM WIB Last Updated 2023-11-01T10:19:31Z


Melawi, Kalbar, Wartapembaruan.co.id
-- Sudah tidak menjadi rahasia umum kegiatan PETI  yang di duga ilegal sekalipun larangan pihak APH Kalbar kegiatan pelaku PETI tetap eksis sampai hari ini tanpa harus takut dengan penegak hukum.

Kegiatan PETI di sungai Melawi ini yang terletak di Daerah Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang kalbar ini bahkan semakin merajalela.

Pantauan beberapa Awak Media di lapangan , Jumat, (27/10/2023) tampak eksis mesin-mesin sedot kegiatan di sungai Melawi ,kalau pun  ini sudah pernah seringkali di tangkap polisi.

 sudah tidak menjadi rahasia umum bagi para pekerja PETI di Kecamatan Dedai dan sekitarnya tidak membuat pelaku takut dan jera.

Salah satu warga sekitar yang namanya tidak mau disebutkan saat diminta komentar oleh media ini, iya bang mau gimana lagi hanya kerjaan PETI  sangat menjanjikan bagi BOS yang modalkan, walaupun kadang tidak menghasilkan bagi mereka bang,apalagi harga Mas lumayan mahal bang",ucap warga.

Media ini, pun berusaha mengkomfirmasi pihak Kapolsek Dedai AKP Nono Partoyuwono, mencari tau  guna mengkonfirmasi terkait pekerjaan PETI diduga Ilegal tersebut, namun pihak Kapolsek tidak menjawab dan terkesan mengabaikan pesan whatshaff sampai berita ini dilansirkan kemeja redaksi Selasa,31/10/2023

Dimana sudah jelas pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar.

Diharapkan pihak APH tidak tutup mata dengan kegiatan PETI tersebut,apalagi sangat berpotensi merusak ekosistem sungai melawi.


Wartawan  : Musa / Sumber: Bostang

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Maraknya Kembali Kegiatan PETI di Bantaran Sungai Dedai, APH Diduga Tutup Mata

Trending Now

Iklan