LBH Gekira Soroti Dugaan Penggelapan Dana Umat Rp28 Miliar di BNI, Desak Audit dan Transparansi Sistem Bank
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gekira menyoroti dugaan penggelapan dana umat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara sebesar Rp28 miliar yang melibatkan eks kepala kas bank milik Bank Negara Indonesia.
Ketua LBH Gekira, Santrawan Paparang, menilai kasus tersebut tidak bisa semata-mata dilihat sebagai tindakan individu, melainkan harus ditelusuri hingga aspek sistem pengawasan internal perbankan.
“Kasus ini tidak bisa hanya berhenti pada oknum. Harus dilihat apakah ada kelemahan sistemik di internal bank yang memungkinkan terjadinya penggelapan dalam jumlah besar,” ujar Santrawan dalam keterangannya, Senin (23/3/2026).
Menurutnya, nilai kerugian yang mencapai puluhan miliar rupiah mengindikasikan adanya celah dalam mekanisme kontrol yang seharusnya menjadi standar operasional perbankan. Ia menegaskan bahwa tanggung jawab institusi tetap melekat, terutama dalam menjamin keamanan dana nasabah.
“Nasabah menyimpan dana kepada bank sebagai institusi, bukan kepada individu pegawai. Karena itu, bank memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan dana tersebut terlindungi,” katanya.
Santrawan juga mendorong adanya transparansi dari pihak bank terkait modus operandi yang digunakan pelaku serta langkah-langkah perbaikan yang akan dilakukan ke depan. Ia menilai keterbukaan informasi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik.
Selain itu, LBH Gekira meminta agar dilakukan audit menyeluruh terhadap sistem pengendalian internal guna memastikan tidak ada celah serupa di unit lain.
“Jangan sampai ini menjadi fenomena gunung es. Perlu audit independen untuk memastikan apakah ini kasus tunggal atau bagian dari kelemahan yang lebih luas,” tegasnya.
Di sisi lain, ia mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang telah bekerja sama dengan Interpol dan Australian Federal Police dalam upaya memburu tersangka hingga ke luar negeri.
Meski demikian, Santrawan menekankan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku harus diiringi dengan upaya pemulihan kerugian korban.
“Penangkapan pelaku penting, tetapi pemulihan hak korban juga harus menjadi prioritas. Ini bagian dari keadilan yang utuh,” pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, tidak hanya terkait proses hukum, tetapi juga menyangkut integritas sistem perbankan dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Sementara, pihak BNI akhirnya memberikan tanggapan terkait isu yang berkembang. Melalui akun TikTok resmi @Bank Negara Indonesia pada Jumat malam (13/3/2026), BNI menyampaikan permohonan maaf atas kekhawatiran yang muncul di masyarakat.
"Kami mohon maaf atas kekhawatiran terkait isu dugaan investasi fiktif di Rantau Prapat. Saat ini, BNI sedang melakukan pemeriksaan internal secara menyeluruh guna memastikan fakta secara objektif. BNI berkomitmen menjaga kepercayaan nasabah dan akan menindak tegas setiap pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku," tulis pihak bank.

