Iklan

Alih Fungsi IMB Ruko Menjadi Rumah Burung Walet diduga Terjadi di Batu 8, Kok Bisa ?

warta pembaruan
03 Februari 2024 | 3:57 PM WIB Last Updated 2024-02-03T08:57:11Z


Tanjungpinang, Wartapembaruan.co.id
- Alih fungsi rumah toko (Ruko) dijalan WR Supratman KM 8 menjadi tanda tanya, pasalnya ruko dua pintu tersebut kini disulap menjadi rumah burung walet, Sabtu (03/01/2024)

Kasat Pol PP Kota Tanjungpinang yang dikonfirmasi melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundangan Daerah Satpol PP Tanjungpinang, Agus Haryono mengatakan bahwa alih fungsi Ruko harus dilakukan melalui mekanisme yang ada. Ia menyebut, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Ruko kemudian dialihkan menjadi rumah burung walet.

"IMB Ruko ya tetap ruko, Itukan rumah dan Toko. Kalau mereka mau menjadikan rumah burung walet, maka IMB nya harus dilakukan proses perizinan ulang. Gak boleh IMB Ruko kemudian dijadikan rumah burung walet,"kata Agus Haryono dihubungi awak media ini

Ia juga mengatakan bahwa pemanfaatan ruko harus sesuai dengan apa yang  diizinkan. Kalaupun ingin mengalih fungsikan, maka izinnya harus diperbaharui.

"Bukan hanya ruko dijadikan rumah burung Walet, ruko dijadikan gudang juga gak boleh, kecuali mereka memperbaharui izin ruko tersebut,"tegasnya

Berdasarkan Perda tentang tata ruang, Kota Tanjungpinang tidak memungkinkan untuk diberikan izin usaha bagi usaha pembibitan dan budi daya burung walet. Walupun secara Online Single Submission (OSS).

"Walaupun OSS nya udah terbit, belum tentu aktivitas itu diperbolehkan, kita akan lihat apakah rekomendasi dari OSS itu udah dipenuhi apa tidak ?. Sekarang banyak orang tidak memahami OSS itu. 

"Padahal ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi pelaku usaha sejak OSS itu diterbitkan, makanya dalam waktu tertentu apabila persyaratan-persyaratan tidak dapat terpenuhi, maka OSS tersebut diberlakukan,"sebutnya.

Disinggung mengenai alih fungsi ruko di batu 8 yang kini dijadikan rumah burung walet tersebut, Agus memastikan bahwa perizinan untuk rumah burung walet di kota Tanjungpinang tidak dimungkinkan, sebab tidak sesuai dengan Perda nomor 10 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang  Wilayah Kota Tanjungpinang 2014-2034

"Kalau Kota Tanjungpinang berdasarkan Perda RTRWnya tidak mungkin rumah burung Walet itu akan bisa terpenuhi. Terimakasih informasinya, saya akan minta anggota untuk melakukan kroscek terkait keberadaan ruko tersebut,"tutupnya

Sementara Hengky, yang disebut-sebut sebagai pemilik ruko burung Walet yang dikonfirmasi terkait alih fungsi ruko tersebut belum memberikan jawaban.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Alih Fungsi IMB Ruko Menjadi Rumah Burung Walet diduga Terjadi di Batu 8, Kok Bisa ?

Trending Now

Iklan