Iklan

Partisipan Dedi Arianto Akan Kepung Kantor Bawaslu Tanjung Jabung Barat.

26 Maret 2024 | 7:40 PM WIB Last Updated 2024-03-26T12:40:07Z


Jambi, Wartapembaruan.co.id ~
Dugaan tindak pidana pemilu yang terjadi di dapil 4 Tanjung Jabung Barat patut diduga dilakukan oleh caleg dapil 4 nomor 8 saudari Melda Arisandi dengan Bahrum.Gultom dalam kapasitas sebagai pejabat pemilihan kecamatan (PPK) tebing tinggi.


Pada tanggal 29/02/24 Dedi Arianto telah membuat laporan ke bawaslu kabupaten tanjung jabung barat dugaan tindak pidana pemilu, dengan register nomor 02/Reg/lp/pl/kab/05.09/03/2024.


Dan telah melakukan serangkaian tindakan pemeriksaan dengan memanggil sejumlah saksi 6 orang saksi dan sejumlah barang bukti berupa tangkapan percakapan whatshapp grup pemenangan Melda Arisandi, video pertemuan tim sukses Melda Arisandi dengan saudara Bahrum Gultom.


Dalam hal laporan ini Bawaslu Tanjung Jabung Barat telah memanggil para terlapor tersebut namun saudara Bahrum Gultom telah dua kali mangkir dari panggilan Bawaslu.


Kemudian Bawaslu Tanjung Jabung Barat mengeluarkan pemberitahuan status laporan yang pada dasar bahwasannya laporan tersebut tidak terbukti sebagai pelanggaran Pidana Pemilu, dan laporan mengandung dugaan pelanggaran peraturan perundang-undang lainnya.


" Bagaimana tidak Laporan ke Bawaslu Tanjung Jabung Barat tersebut adalah pelanggaran dugaan tindak pidana politik uang sebagaimana yang dimaksud pada pasal: 523 Undang- Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu"


Bahwasanya sesuai dengan seluruh alat bukti yang telah diajukan termasuk keterangan saksi yang telah diperiksa pada dasarnya mengakui bahwasannya :


"Ada Perintah dan/ atau pembicaraan terlapor  Melda Arisandi dengan para saksi yang adalah bagian dari tim sukses terlapor Melda Arisandi yang dilakukan langsung atau tidak langsung yang dilakukan melalui tindakan terlapor Bahrum Gultom ketua PPK Tebing Tinggi dengan menjanjikan 1200 suara, melalui keterlibat pelaksana pemilu ditingkat paling rendah, dengan nilai Rp 200.000,- untuk setiap suara, setidaknya telah membuktikan bahwa ada bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana pemilu   yang kami laporkan dan oleh karenanya cukup beralasan untuk dapat ditingkatkan proses penyelidikannya pada tahap kepolisian".


Berdasar fakta dan data diatas maka kami beranggapan apa keputusan yang patut diduga tidak tepat yang menjadi dasar Bawaslu kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam menerbitkan pemberitahuan status laporan kami, sehingga atas dasar fakta tersebut kami merasa perlu untuk melakukan Aksi damai yang akan dilaksanakan pada " hari Kamis tanggal 28 Maret 2024, pukul 09:00 Wib sampai selesai, di kantor BawaslubTanjung Jabung Barat, dengan jumlah 100 orang partisipan, kordinator lapangan. (Dedi Arianto)


(Atat)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Partisipan Dedi Arianto Akan Kepung Kantor Bawaslu Tanjung Jabung Barat.

Trending Now

Iklan