Iklan

Kisruh Kecurangan Pemilu Oleh Oknum Caleg Melda Dan Ketua PPK Bahrun Gultom Terus Bergulir.

27 Mei 2024 | 3:03 PM WIB Last Updated 2024-05-27T08:03:49Z


Jambi, Wartapembaruan.co.id -
Kisruh kecurangan pemilu yang dilakukan oleh oknum caleg Melda dan ketua PPK kecamatan Tebing Tinggi Bahrun Gultom hingga saat ini terus bergulir, sayangnya hingga saat ini tidak ada tindakan nyata yang dilakukan oleh pengawas pemilu ( Bawaslu) kabupaten Tanjab Barat terkait dugaan kecurangan yang dilakukan oleh oknum penyelenggara pemilu tersebut.

Belum lama ini, beredar isi percakapan melalui WhatsApp pribadi salah satu tim pemenangan dengan caleg Melda yang isi percakapan membahas soal sebaran uang untuk membeli suara senilai Rp. 240 juta.

Isi percakapan pada WhatsApp tersebut antara lain, ” dataran kempas, sungai keruh, Tungkal Ulu, Batang asam, delima kenapa ya Bu dikit, sama semua pak banyak yang ga muncul, ” katanya.

Lebih lanjut, ” jadi suara yang diambil komandan 1000 ???, masa suara kita cuma 625, itulah pak jadi tanda tanya, komandan 1200, 250 juta, jadi kayak mana lah kita ini Bu untuk bongkar itu, maaf ya Bu jika aku lancang, ” lanjutan isi percakapan WhatsApp tersebut.

Dedi Ariyanto salah satu caleg yang merasa dirugikan oleh ulah Melda dan oknum ketua PPK kecamatan Tebing Tinggi, Bahrun Gultom mengatakan jika dirinya terus mengusut persoalan ini.

” Kami terus memperjuangkan hak kami, saat ini persoalan sedang ditangani oleh mahkamah Partai Nasdem di DPP Nasdem, ” kata Dedi saat dikonfirmasi media ini, Senin (27/5/2024).

Ketua Bawaslu kabupaten Tanjab Barat, Amrina saat dikonfirmasi media terkait proses penanganan kecurangan pemilu yang dilakukan oknum ketua PPK kecamatan Tebing Tinggi mengatakan, jika persoalan tersebut sudah selesai.

Namun dari pihak pemohon merasa kasus ini sama sekali belum usai, dan pihak pemohon akan melayangkan gugatan terkait 4 point, agar keputusan status Laporan Pemohon untuk dikoreksi kembali dan diperbarui oleh Pihak BAWASLU Tanjab Barat, diantaranya : 

1. Agar pihak BAWASLU mempublikasikan BAP tergugat Melda Arisandi sesuai Undang-undang penyiaran publik,

2.Tidak adanya Berita Acara atas Mangkir/tidak hadirnya 2 Kali pemanggilan BAHRUM GULTOM oleh BAWASLU Tanjab Barat

3.Pasca mangkir/tidak hadirnya BAHRUM GULTOM oleh BAWASLU Tanjab Barat tidak adanya tindakan hukum oleh GAKKUMDU selaku aparat penegak hukum bagian dari lembaga BAWASLU

4.Perlu ketegasan AMRINA selaku Ketua BAWASLU Tanjab Barat untuk dipertanyakan publik terkait oknum BAWASLU inisial BANG JUL dalam grup Relawan Pemenangan Caleg MELDA ARISANDI."

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kisruh Kecurangan Pemilu Oleh Oknum Caleg Melda Dan Ketua PPK Bahrun Gultom Terus Bergulir.

Trending Now

Iklan