Iklan

Komisi IX Minta Kemnaker Tingkatkan Peserta Jamsostek untuk Pekerja Penerima Upah

warta pembaruan
20 Mei 2024 | 7:36 PM WIB Last Updated 2024-05-20T12:36:24Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Komisi IX DPR RI meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk meningkatkan jumlah peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) bagi pekerja penerima upah (PPU). Anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto menekankan agar angka kepesertaan yang saat ini di angka 50,22 persen harus segera ditingkatkan.

"Tentu angka ini masih harus jadi perhatian serius, karena angkanya baru 50,22 persen. Sedangkan UU Nomor 40 Tahun 2004, itu prinsipnya adalah kepesertaan aktif yang dinilai," kata Edy saat Rapat Kerja Komisi IX Bersama Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (20/5/2024).

Menurut Edy, angka penerima jaminan sosial yang masih di angka 50,22 persen karena kurangnya pengawasan dan lemahnya penegakan hukum.

"Kemudian PP No. 86 Tahun 2013 pengusaha yang melanggar itu tidak dikenai sanksi. Jadi ada perlindungan bagi pengusaha melalui PP No. 86 Tahun 2013," ujar Edy.

Edy menuturkan, Jamsostek itu penting karena negara selain menyediakan sandang, pangan, papan, serta pendidikan kesehatan juga harus menghadirkan jaminan sosial, salah satunya ketenagakerjaan.

"Nah tentu negara ini harus meningkatkan target terus sampai 100 persen pekerja penerima upah itu memperoleh Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," tutur Edy.

"Ini kontrakproduktif jadi menurut saya ini juga harus menjadi kajian ke depan agar pekerja penerima upah ini jaminan sosialnya lebih baik," tambah Edy. (Azwar)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Komisi IX Minta Kemnaker Tingkatkan Peserta Jamsostek untuk Pekerja Penerima Upah

Trending Now

Iklan