Iklan

Kuasa Hukum Tergugat Hadirkan Dua Saksi Salah Satunya Adalah Kadisbunak Tanjung Jabung Barat

08 Mei 2024 | 1:00 AM WIB Last Updated 2024-05-08T00:48:08Z


Jambi, Wartapembaruan.co.id ~
Sidang perkara Nomor 3/PTUN/2024. dengan Penggugat Poktan Imam Hasan Melawan Bupati Tannjung Jabung Barat Memasuki Pemeriksaan Saksi Yang Dihadirkan oleh tergugat, sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Effendi, S.H didampingi Hakim anggota, dari penggugat hadir Dedi Arianto dan kuasa hukum, tergugat1 (Bupati) diwakili 2 orang kuasa hukum serta tergugat intervensi (PT. DAS) di wakili 2 orang kuasa hukum sidang dimulai sikira pukul 13:30 Wib, Selasa 07/05/2024.


Sidang diawali dengan Hakim ketua mempersilakan kepada masing-masing pihak untuk memberikan bukti tertulis tambahan, terlihat hari ini hanya dari pihak kuasa hukum tergugat1 (Bupati tanjung jabung barat) yang memberikan berkas bukti tertulis tambahan kepada majelis hakim.




Pihak tergugat1 menghadirkan dua orang saksi fakta yaitu Syafrudi, S.H dan Riduwan, Syafrudi merupakan mantan pendamping sekaligus kuasa hukum 9 desa dan Riduwan adalah Kepala dinas perkebunan dan perternakan (Kadisbunak) kabupaten tanjung jabung barat.


Sebelum disumpah kedua saksi, Hakim ketua memberi kesempatan kepada pihak penggugat atas kedua saksi yang dihadirkan oleh pihak tergugat1 apakah keberatan.



Kuasa hukum dari penggugat menyampaikan keberatan dan pertimbangan dari majelis hakim terhadap saksi yang bernama Syafrudi karena saksi sebelumnya merupakan pendamping 9 desa dan  pernah menjadi kuasa hukum 9 desa, serta berprofesi sebagai Advokat dianggap tidak bisa menjaga kerahasiaan kliennya.


Kemudian dari kuasa hukum tergugat1 menyampaikan alasan kepada majelis bahwa saksi fakta syafrudi perna menjadi pendamping sekaligus perna menjadia kuasa hukum dari sembilan desa dari awal jadi banyak mengetahui fakta-fakta yang terjadi.


Akhirnya majelis hakim membatasi keterangan saksi hanya yang berkaitan kehadiran dalam pertemuan sebagai kuasa dan tidak membuka kerahasian klien dengan keseluruhannya, hanya bukti P-13 dan C-1 untuk menjaga sanksi kode etik profesi advokat, karena saksi merupakan anggota KAI.



Selanjutnya Hakim ketua mengambil sumpah terhadap kedua saksi sesuai agamanya masing-masing.


Yang pertama memberi kesaksian adalah Riduwan, saksi memberi keterangan kepada majelis Hakim yaitu kapasitasnya sebagai kadisbunak tanjung jabung barat, keterkaitan diri dalam penyelesaian fasilitasi antara 9 desa dengan PT. Dasa Anugerah Sejati ((PT. DAS) penyelesaian konflik 9 desa yang terdampak HGU PT.DAS.


Terlihat saksi sempat beberapa kali ditegur oleh Hakim ketua atas penjelasan yang diberikan karena saksi adalah saksi fakta bukan saksi ahli, karena keterangan yang berikan banyak menjelaskan pasal-pasal dan aturan.


Riduwan juga terlihat di cercah banyak pertanyaan oleh kuasa hukum dari penggugat atas keterlibat dirinya dalam mengambil keputusan sebagai Plt kadisbunak dalam ikut menyelesaikan konflik antara PT. DAS dan masyarakat 9 desa seperti pola-pola dalam aturan Permentan, sampai saat diri sudah menjabat sebagai kadisbunak.


Hakim Ketua sempat menjelaskan kepada saksi kedua terkait dengan Undang-Undang Advokat Pasal 19 terkait dengan jabatan pekerjaan bahwa saudara disini dapat mengundurkan diri sebagai saksi, dan hakim ketua menanyakan kepada saksi apakah mau mengundurkan diri  atau lanjuk sebagai saksi, lanjut jawab saksi.



Untuk saksi kedua Syafrudi memberi kesaksian saat dirinya dalam mendampingi 9 desa dan mengatkan kalau ia sudah sejak dari tahun 2019 mengawal kasus ini saat dirinya belum menjadi advokat sudah mendampingi 9 desa dalam menyelesaikan sengketa ini antara masyarakat 9 desa dengan PT. DAS.

 

Kemudian dari kuasa hukum tergugat1 menayakan  tentang penyelesaian kanflik dan pernah hadir dalam pertemuan bersama siapa saja, dimana lokasinya dan seterusnya. dan semua pertanyaan kuasa hukum di jawab oleh saksi.


Sedangkan dari kuasa hukum penggugat menayakan keterkaitan saksi sebagai penerima kuasa hukum dari 9 desa bisa mengambil keputusan dan penanda tangan keputusan dan seterusnya.


Terlihat sedikit berbedah kesaksian yang diberikan antara kesaksian yang disampaikan Riduwan dengan Syfrudi adalah dalam penerimaan hibah diberikan oleh PT. DAS, menurut Riduwan yang boleh menerima hibah dari perusahaan adalah pihak desa bukan kelompok tani, sedangkan Syafrudi mengatakan pihak kelompok tani yang berhak untuk menerima danah hibah bukan desa.


Untuk agenda sidang selanjutnya adalah pemeriksaan saksi fakta dari tergugat 2 orang dan tergugat intervensi 2 orang, sidang berikutnya adalah pada hari Kamis, 16/05/2024. pukul 13:00 Wib. PTUN Jambi.



Usai sidang Dedi Arianto ketua Poktan Imam Hasan sebagai penggugat menyempatkan diri memberi keterangan kepada awak media terkait jalannya persidangan hari ini dan saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak tergugat hari ini.


Dedi mengatakan bahwa bukti kedua belah pihak dari kesaksian pihak tergugat 2 orang yaitu dari pihak tergugat 1 Bupati tanjung jabung barat, pertama itu Riduwan kadisbunak tanjabbar yang kedua Syafrudi sebagai pendamping 9 desa, Katanya.


Jadi yang sangat krusial dari saksi Riduwan adalah tentang pola, jadi pola oni yang dipakai ada 4 pola antara lain Ganti rugi, Bagi hasil, Bentuk lain dan terakhir adalah kemitraan, nah jadi yang dipakai itu bentuk lain yaitu hibah, sedangkan itu sudah putus bentuk hibah tetapi pada kenyataannya setelah tanggal 18 oktober itu bentuk hibah tapi usaha produktif yaitu 22 milyar, Serunya.


"Usaha produktif adalah bagian dari bukan bentuk pola lain hibah, tetapi usaha pruduktif masuk pola kemitraan lainnya dan itulah embel-embelnya CP/CL", Terangnya


Lanjutnya lagi itu keluar dari rel dalam bentuk lain itu adalah hibah, hibah artinya putus jadi dari DAS itu kesepakatanya putus, dan itu kemungkinan banyak berlaku pada undang-undang PKS (Penyelesaian Konflik Sosial) mutlak pada Bupati, jadi bukan dari disbun masuk pada usaha produktif panjang ceritanya, Seru Dedi.


Dilihat kesaksian Riduwan itu pada saat PH dari penggugat ibu Mike nanya dan sudah dikunci bahwa itu adalah bentuk lain, itu Hibah sedangkan yang dibicarakan adalah usaha produktif, itu sama masuk poin D pola kemitraan lainnya pasalnya lain, Kata Dedi.


Ketika ditanya tentang saksi kedua yaitu Syafrudi, dari penggugat sudah memperingatkan kode etik sebagai Advokat, saat mendampingi itu ada suatu kerahasiaan lainnya yaitu tidak boleh dibuka, hanya poin- poin pada saat kehadiranya pada penyelesaian dia pada 22 milyar sama yang 18 oktober 2023, hanya kehadiran dia selebih itu tidak ada, Tuturnya.


Menurut Dedi dengan dihadirkannya 2 orang saksi ini oleh tergugat1 justru ada poin plus yang menguntungkan kami seperti yang dibilang oleh pak Riduwan tentang pola, Riduwan mengatakan penyelesaian yang 22 milyar itu banyak di pertanyakan dan tidak singkron dan Riduwan mengatakan yang menolak itu bukannya desa tetapi yang menolak kelompok tani, Katanya.


Sementara Syafrudi itu bilang dia mendapatkan surat kuasa dari pendamping 9 desa itu bukan dari desa tapi dari kelompok tani, jadi tanda tangan Syafrudi yang meneken di 18 oktober itu adalah sebagai pendamping kelompok tani    bukan desa jadi tidak sikron saksi pertama dan yang kedua, Tutupnya.



(Atat)


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kuasa Hukum Tergugat Hadirkan Dua Saksi Salah Satunya Adalah Kadisbunak Tanjung Jabung Barat

Trending Now

Iklan