Tambang Ilegal di Hutan Lindung Batanghari Diduga Dilindungi Aparat, Nama Daeng Candra Cs Mencuat
BATANGHARI, JAMB, Wartapembaruan.co.id— Aktivitas tambang ilegal jenis drilling kembali mencoreng kawasan hutan lindung di wilayah kerja PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI), Kabupaten Batanghari. Sejumlah nama seperti Daeng Candra, Gusti, dan Suban disebut-sebut leluasa menjalankan operasi tanpa hambatan berarti.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan ilegal tersebut berlangsung di area yang seharusnya dilindungi secara ketat karena memiliki fungsi konservasi ekosistem. Namun di lapangan, aktivitas pengeboran minyak diduga tetap berjalan, bahkan terkesan terbuka.
Sumber di lokasi menyebutkan, para pelaku bebas beroperasi tanpa adanya penindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) setempat. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran, bahkan perlindungan terhadap praktik ilegal tersebut.
“Sudah lama berjalan, tapi seperti tidak tersentuh hukum. Alat masuk, minyak keluar, semua lancar,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Kawasan PT REKI sendiri dikenal sebagai wilayah restorasi ekosistem yang memiliki nilai penting dalam menjaga kelestarian hutan di Jambi. Aktivitas pengeboran ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan secara masif, termasuk pencemaran tanah dan air.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas ilegal tersebut. Publik pun mempertanyakan komitmen penegakan hukum terhadap praktik perusakan hutan yang terus berulang.
Jika dugaan keterlibatan oknum aparat benar adanya, maka ini menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan tambang ilegal di Provinsi Jambi. Aparat penegak hukum diminta bertindak transparan dan tegas, serta tidak tebang pilih dalam menindak pelaku.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan tambang ilegal di wilayah Batanghari yang hingga kini belum terselesaikan secara menyeluruh. Masyarakat berharap ada langkah konkret dari pemerintah dan aparat untuk menghentikan aktivitas tersebut sebelum kerusakan hutan semakin parah.
