Iklan

HGU PT. DAS Sekarang Bukan Lagi 9 Desa Melainkan Masuk Ke 13 Desa, Ini Kata Dedi.

12 Juni 2024 | 5:27 PM WIB Last Updated 2024-06-12T11:38:48Z


Tanjung Jabung Barat, Wartapembaruan.co.id ~
Belum selesainya Persoalan Penyelesaian antara Poktan Imam Hasan, kini timbul lagi persoalan baru bagaimana tidak dampak HGU PT. Dasa Anugerah Sejati (PT. DAS) sekarang bukan lagi 9 desa melainkan masuk ke wilayah 13 desa.


Pasca realisasi HGU PT DAS, terjadi pergeseran batas wilayah antara desa yang sangat mencolok, akibatnya warga Desa Badang dirugikan dan bakal mengajukan protes, Rabu 12/06/2024


Sejak berlakunya kesepakatan perpanjangan HGU PT DAS yang hingga hari ini masih berpolemik, kembali timbul persoalan baru. Pasalnya, terjadi kerancuan yang sangat mencolok antara batas Desa Badang, kecamatan Tungkal Ulu dan Desa Lubuk Bernai kecamatan Batang Asam, kabupaten Tanjab Barat.


Hal itu diungkap ketua Poktan Imam Hasan Desa Badang, Dedi Ariyanto. Menurutnya, desa penyangga HGU PT DAS yang awalnya hanya berjumlah 9 Desa ternyata saat ini telah bertambah jumlahnya menjadi 13 Desa.


” Dan bukan rahasia umum bahwa awalnya ini hanya berjumlah 9 Desa, kenapa sekarang berubah menjadi 13 Desa, ” kata Dedi


Dia juga menjelaskan, kerancuan terhadap perubahan peta sektor kebun HGU PT DAS yang izin awalnya terdiri dari dua blok saja.


” Inikan awal nya hanya dua blok, yaitu sektor Badang dan sektor Taman Raja, ” jelasnya.

Menyikapi fakta yang ada dilokasi saat ini tentu tidak sesuai dengan kondisi luas wilayah Desa Badang sebelumnya, dengan demikian ada pencaplokan wilayah Badang oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.


” Dalam waktu dekat masyarakat desa Batang akan klaim wilayah di HGU PT DAS, karena belum ada berita acara kesepakatan antar Desa terkait tapal batas, ” sebutnya.


Dia juga menduga ada pihak-pihak yang dengan sengaja melakukan pergeseran batas wilayah ini, dengan tujuan menghilangkan hak masyarakat Desa Badang.


” Badang adalah Desa yang selama ini getol menolak kompensasi PT. DAS, karna kami merasa itu sangat tidak pro rakyat, dan pergeseran wilayah ini baru kami ketahui saat masyarakat Badang melakukan ziarah ke Makam Imam Hasan leluhur masyarakat Badang yang posisi makamnya berada di dalam HGU PT DAS, ” tuturnya.


Lebih lanjut menurutnya, terkait Desa Badang Sepakat, yang jadi persoalan adalah kehadiran desa Badang Sepakat yang notabene eks transmigrasi setelah ada nya HGU PT DAS.


” Soal masuknya izin baru menjadi 13 Desa, salah satu perpanjangan HGU, itu mereka yang teken, Desa Badang tidak pernah tau tentang hal itu, ” ungkapnya.


"Dugaan persetujuan tanda tangan oleh 12 kades untuk perpanjangan HGU PT.DAS terjadi di 02 weston hotel jambi"


Ia juga menambahkan, bahwa dalam waktu dekat masyarakat desa Badang akan melakukan klaim terhadap PT DAS, karena pergeseran yang dilakukan secara ilegal.


” Jika ada perubahan suatu wilayah tanpa perundingan dan kesepakatan tentu jelas itu ilegal, untuk itu kami masyarakat Badang akan lakukan protes ke PT DAS, “pungkasnya

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • HGU PT. DAS Sekarang Bukan Lagi 9 Desa Melainkan Masuk Ke 13 Desa, Ini Kata Dedi.

Trending Now

Iklan