Iklan

105 PTPS Pakpak Bharat Se-Kabupaten Pakpak Bharat Telah Selesai Dilantik

warta pembaruan
20 November 2024 | 4:40 PM WIB Last Updated 2024-11-20T09:40:14Z


Pakpak Bharat, Wartapembaruan.co.id
- Sebanyak 105 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kabupaten Pakpak Bharat telah selesai dilantik yang tersebar di 8 (Delapan) Kecamatan. 

"Pengawas TPS se-Kabupaten Pakpak Bharat yang telah selesai dilantik tersebut sebanyak 105 orang, tersebar di delapan kecamatan," kata Kordiv HP2H Bawaslu Pakpak Bharat kepada media ini.

Pelantikan PTPS tersebut dilaksanakan di setiap kecamatan masing-masing, seperti PTPS Kecamatan Pagindar Kerajaan, PGGS, Siempat Rube, Sitellu Tali Urang Julu, Tinada yang dilaksanakan 4 November. "Hanya Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe (Sttu Jehe) yang dilaksanakan pelantikan PTPS-nya pada tanggal 3 November," jelasnya.

Tugas dari 105 PTPS tersebut adalah mengawasi persiapan pemungutan suara; pelaksanaan pemungutan suara; persiapan penghitungan suara; pelaksanaan penghitungan suara; pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS/PPK. Kewenangan pengawas TPS menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan dan penyimpangan, administrasi pemungutan dan penghitungan suara. Kemudian menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraruran perundang-undangan.

Selanjutnya, kewajiban pengawas TPS yakni menyampaikan laporan hasil pengawasan dan pemungutan dan penghitungan suara kepada panwaslu kecamatan melalui panwaslu kelurahan/desa; menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada panwaslu kecamatan melalui panwaslu kelurahan.

Weirana menerangkan bahwa pengawas TPS dilarang mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya; melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara; mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara. Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara; mengganggu kerja KPPS dalam melaksanakan tugas dan wewsnangnya.

"Untuk jumlah PTPS masing-masing kecamatan seperti Kerajaan 21 orang; Pagindar 4 orang; PGGS 10 orang; Salak 18 orang; Siempat Rube 10 orang; Sitellu Tali Urang Jehe 23 orang; Sitellu Tali Urang Julu 9 orang; dan Tinada 10 orang," pungkasnya.(Sibanu)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 105 PTPS Pakpak Bharat Se-Kabupaten Pakpak Bharat Telah Selesai Dilantik

Trending Now

Iklan