Bintan, Wartapembaruan.co.id -- Pasca dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang terhadap sengketa tanah yang melibatkan Darma Parlindungan sebagai penggugat melawan PT.Bintan Propertindo di Kampung Baru km 23 Kelurahan Sei Lekop Kijang Bintan Timur, dan BPN Kabupaten Bintan selaku tergugat pada Kamis (28/11/2024) lalu, praktisi hukum menyarankan Polres Bintan untuk mengeluarkan SP3 terhadap penetapan Tersangka Hasan dan kawan-kawan.
Hal tersebut dikatakan Maskur Tilawahyu , S.H, M.H. Ia berpendapat, Keputusan dalam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) merupakan keputusan yang sangat bijak, disamping hal tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi tersangka.
"Sebaiknya Polres Bintan ambil sikap keluarkan SP3 perkara pidana ini. Karena sebagaimana kita ketahui, kasus ini begitu lama penetapan tersangkanya, tapi hinga adanya putusan perdata, penyidik tak kunjung bisa lengkapi melengkapi bukti sesuai petunjuk jaksa,"Kata Maskur.
Menurut Maskur, dengan lama nya status tersangka tanpa adanya kepastian hukum, sangat merugikan bagi Hasan dan kawan-kawan.
"Kasian nasib orang di tersangkakan begitu lama. Apa lagi adanya putusan Pengadilan Negeri terhadap gugatan Perdata ini. Kita sarankan Polres Bintan untuk mengeluarkan SP3. Jika nanti ada bukti sesuai petunjuk, penyidik bisa membuka kembali kasusnya'"tutup Maskur.