Iklan

Breaking news .....! Pemdes Simpang Sungai Duren Menyulap 7 Ekor Sapi Jadi Sembako

warta pembaruan
21 Mei 2025 | 9:13 PM WIB Last Updated 2025-05-21T14:14:29Z


Muaro Jambi, Wartapembaruan.co.id
- Pengadaan Sapi Program Ketahanan Pangan Desa Simpang Sungai Duren, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi bersumber dari Dana Desa tahun 2023, berubah jadi sembako pada tahun 2024, kok bisa..!

Sesuai keterangan Kepala Desa Simpang Sungai Duren, jika belanja 7 ekor sapi tersebut sebagai pelaksanaan belanja Dana Desa Tahun 2023 dalam bentuk realisasi Program Ketahanan Pangan, Rabu (21/5/2025).

Namun dengan alasan tidak ada masyarakat yang mau memeliharanya, sehingga sapi-sapi tersebut ada yang mati, padahal belanja sapi tersebut untuk diserahkan kelompok masyarakat. Dan sisanya pada tahun 2024 diduga dijual dan dibelanjakan dalam bentuk sembako yang diserahkan kepada masyarakat miskin dan janda-janda.

Belanja sembako hasil penjualan sapi tersebut dijelaskan oleh Kepala Desa Simpang Sungai Duren, juga sebagai bagian dari bentuk realisasi program ketahanan pangan, yaitu diseputaran namanya pangan.

Lebih rinci Kades Simpang Sungai Duren menerangkan jika sapi tersebut dibeli dari orang perorang di wilayah Provinsi Padang.

Dari sejak dibeli pada tahun 2023, sapi-sapi tersebut pada tahun 2024 ada yang sudah beranak, tapi anak sapi tersebut tidak dijelaskan dimana dititipkan. Indukan sapi yang tersisa selanjutnya dijual dan disulap dalam bentuk sembako.

Ada tiga item pilihan pelaksanaan Program Ketahanan Pangan yang dimaksud dalam bentuk belanja dana desa yang dijelaskan oleh Kades Simpang Sungai Duren yaitu, Pertanian, Peternakan dan Perikanan. Sehingga Pemerintah Desa Simpang Sungai Duren memilih melaksanakan Program Ketahanan Pangan Tahun 2023 dengan belanja pengadaan 7 sapi.

Sebagaimana aturannya, Dana Desa dapat dialokasikan minimal 20% untuk program ketahanan pangan. Alokasi ini ditujukan untuk mendukung pengembangan pangan nabati, pangan hewani, penguatan kelembagaan, dan dukungan pemanfaatan pangan. 

Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan pada bidang Pengembangan Pangan Nabati yaitu, Pengadaan bibit unggul, pupuk, pembangunan dan rehabilitasi infrastruktur pertanian, pelatihan petani, dan pengembangan lumbung pangan desa.

Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan pada bidang Pengembangan Pangan Hewani yaitu, Pengadaan ternak dan pakan ternak, pembangunan kandang komunal, pelatihan peternak, dan pengembangan usaha olahan hasil ternak.

Penjelasan aturan belanja Dana Desa untuk Program Ketahanan Pangan diatas berbeda jauh dengan apa yang diterangkan oleh Kades Simpang Sungai Duren, yang mana sapi-sapi yang gagal dipelihara tersebut oleh Pemdes Simpang Sungai Duren dijual dan dibelanjakan ke bentuk sembako, dan diserahkan kepada masyarakat miskin dan janda-janda.

Semakin aneh tata cara belanja Dana Desa yang dilakukan oleh Pemdes Simpang Sungai Duren, belanja pengadaan 7 sapi tahun 2023, belum sempat berkembang biak dijual tahun 2024 dan dibelanjakan ke sembako...? (Nd)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Breaking news .....! Pemdes Simpang Sungai Duren Menyulap 7 Ekor Sapi Jadi Sembako

Trending Now

Iklan