Jambi, Wartapembaruan.co.id ~ Anggota DPRD Kota Jambi, Ir. Hermansyah mendorong percepatan pembentukan koperasi merah putih di setiap Kecamatan yang ada di kota Jambi, Senin 26/05/2025.
Hal ini sebagai tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) satu koperasi di tiap desa/kelurahan /Kecamatan sebagai pilar ekonomi kerakyatan.
Anggota Komisi 3 DPRD Kota Jambi itu mengatakan bahwa proses musyawarah Kelurahan khusus (Muskesus) telah mulai berjalan di sejumlah Kelurahan. Menurutnya, pembentukan koperasi merah putih di setiap Kelurahan harus mengikuti petunjuk teknis agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Pembentukan koperasi merah putih di setiap kelurahan sedang berjalan. Dan proses pembentukannya harus sesuai dengan petunjuk juknis,” ujar Hermansyah.
Ia menambahkan, pembentukan koperasi merah putih di setiap Kelurahan tidak boleh hanya bersifat administratif. Lebih dari itu, kata dia, perlu dipastikan koperasi merah putih yang dibentuk memiliki struktur organisasi dan rencana usaha yang berkelanjutan.
“Banyak koperasi gagal berkembang karena tidak memiliki sistem yang kuat. Koperasi ini diharapkan menjadi motor penggerak kesejahteraan perekonomian masyarakat desa,” ujarnya.
Sebagai Informasi, sesuai juklak, perangkat desa,/Kelurahan anggota BPD, serta keluarga Kepala Desa dilarang menjadi pengurus koperasi.
Pengurus harus berasal dari anggota koperasi yang dipilih dalam rapat anggota, memiliki pengetahuan tentang koperasi, jujur, berdedikasi, serta tidak memiliki hubungan darah atau semenda dengan pengurus/pengawas lainnya.
Struktur pengurus terdiri dari Ketua, Wakil Ketua Bidang Usaha, Wakil Ketua Bidang Keanggotaan, Sekretaris, dan Bendahara, dengan jumlah ganjil minimal lima orang serta memperhatikan keterwakilan perempuan. (***)