Polisi Dibacok Saat Gerebek Dugaan BBM Kencingan di Batanghari, Tangki Pertamina Elnusa Petrofin Di Tahan


Batanghari, Wartapembaruan.co.id
— Praktik dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali memicu aksi brutal. Seorang anggota polisi dari Polsek Bathin XXIV mengalami luka bacok saat melakukan penyergapan terhadap kendaraan pengangkut solar subsidi ilegal di wilayah hukum Polres Batanghari, Minggu (17/05/2026).

Peristiwa bermula sekitar pukul 15.00 WIB ketika Unit Tipidter Satreskrim Polres Batanghari menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sebuah mobil yang diduga mengangkut BBM ilegal. Menindaklanjuti informasi itu, tim bergerak bersama personel Polsek Bathin XXIV menuju lokasi.

Sekitar pukul 15.30 WIB, petugas menemukan sebuah mobil truk tangki merah putih milik PT Elnusa Petrofin yang dikemudikan sopir berinisial WKS bersama kernet AL. Polisi mendapati kendaraan tersebut diduga baru selesai melakukan pembongkaran minyak kepada sebuah mobil pick up Daihatsu Grand Max yang lebih dulu meninggalkan lokasi.

Petugas kemudian melakukan penelusuran dan berhasil menemukan mobil Grand Max tersebut tidak jauh dari titik awal. Saat diperiksa, kendaraan dengan nomor polisi BH 8092 BP itu dikemudikan RR bersama kernet berinisial A.

Di dalam mobil ditemukan 10 galon berisi Bio Solar subsidi kapasitas 35 liter serta 10 galon kosong yang diduga digunakan untuk praktik penimbunan dan distribusi ilegal BBM subsidi.

Namun saat hendak diamankan, situasi berubah mencekam. Kernet berinisial A tiba-tiba melakukan perlawanan brutal dengan mencabut sebilah golok dan mengayunkannya ke arah petugas. Bripka Putra Rosadi terkena sabetan senjata tajam hingga mengalami luka.

Meski sempat terjadi ketegangan, pelaku akhirnya berhasil dilumpuhkan dan diamankan bersama seluruh barang bukti ke Mapolres Batanghari.

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain:

- 1 unit mobil pick up Daihatsu Grand Max warna abu-abu BH 8092 BP

- 10 galon berisi Bio Solar subsidi kapasitas 35 liter

- 10 galon kosong kapasitas 35 liter

- 1 unit mobil tangki Fuso Hino merah putih nopol B 9445 SFV

- Selang plastik sepanjang 3 meter yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM

Kasatreskrim Polres Batanghari, AKP M. Fachri Rizky, S.Tr.K, S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Batanghari.

“Kami akan memproses tegas seluruh pelaku sesuai hukum yang berlaku. Penyalahgunaan BBM subsidi sangat merugikan masyarakat dan negara,” tegasnya.

Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Kasus ini kembali membuka dugaan masih maraknya praktik “kencing” BBM subsidi yang melibatkan kendaraan pengangkut dan distribusi ilegal di wilayah Batanghari. Publik kini menunggu langkah tegas aparat untuk membongkar jaringan yang lebih besar di balik bisnis gelap solar subsidi tersebut.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Polisi Dibacok Saat Gerebek Dugaan BBM Kencingan di Batanghari, Tangki Pertamina Elnusa Petrofin Di Tahan
  • Polisi Dibacok Saat Gerebek Dugaan BBM Kencingan di Batanghari, Tangki Pertamina Elnusa Petrofin Di Tahan
  • Polisi Dibacok Saat Gerebek Dugaan BBM Kencingan di Batanghari, Tangki Pertamina Elnusa Petrofin Di Tahan
  • Polisi Dibacok Saat Gerebek Dugaan BBM Kencingan di Batanghari, Tangki Pertamina Elnusa Petrofin Di Tahan
  • Polisi Dibacok Saat Gerebek Dugaan BBM Kencingan di Batanghari, Tangki Pertamina Elnusa Petrofin Di Tahan
  • Polisi Dibacok Saat Gerebek Dugaan BBM Kencingan di Batanghari, Tangki Pertamina Elnusa Petrofin Di Tahan