Masyarakat Desa Lokasi PTSL Di Imbau Sertipikatkan Tanah Dalam Program PTSL Ke Kantah Pakpak Bharat,Ini Syaratnya
Pakpak Bharat, Wartapembaruan.co.id - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pakpak Bharat, mengimbau masyarakat desa lokasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk mengsertipikatkan tanahnya melalui program PTSL ke Kantah Pakpak Bharat.
PTSL merupakan program pemerintah untuk mendaftarkan tanah secara serentak dan sistematis, terutama untuk tanah yang belum terdaftar, di seluruh wilayah Indonesia dalam satu desa/kelurahan.
Proses ini melibatkan pengumpulan data fisik dan data yuridis dari satu atau lebih objek pendaftaran tanah untuk tujuan pendaftaran.
Dasar Hukum PTSL diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 mengenai Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. PTLS sudah dilaksanakan sejak 2017.
Informasi diterima media ini dari Humas Kantah Pakpak Bharat, Kamis (15/5/2025), ada 6 (Enam) Desa tersebar di beberapa kecamatan di Pakpak Bharat yang akan menjadi lokasi PTSL Tahun 2025 ini.
Menurutnya, adapun desa lokasi PTSL itu di Pakpak Bharat, diantaranya, Desa Bandar Baru Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe; Desa Kaban Tengah Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe.
Selanjutnya, Desa Kecupak 1 (Satu) Kecamatan Pergetteng-Getteng Sengkut; Desa Aornakan II (Dua) Kecamatan Pergetteng-getteng Sengkut; Desa Kuta Saga Kecamatan Kerajaan; Desa Boangmanalu Kecamatan Salak.
Adapun persyaratan untuk menyertipikatkan tanah melalui progaram PTSL itu, yakni :
• Mengisi dan menandatangani formulir isian (Blanko yang tersedia)
• Fotokopi identitas / KTP pemohon
• Fotokopi kartu keluarga pemohon
• Asli SPPT PBB tahun berjalan (Beserta fotokopi)
• Asli surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang ditandatangani oleh pemilik dan 2 (Dua) orang saksi dan diketahui kepala desa setempat (Beserta fotokopi KTP saksi dan blanko tersedia)
• Asli surat tanah bukti perolehan hak / alas hak. Misalnya jual beli, ganti rugi, hibah penyerahan hak atas pembagian harta bersama / harta warisan dan lainnya
• Jika tanah ilik adat minimal dikuasai selama 20 tahun dan maksimal luas bidang tanah 5 ha/bidang
• Memasang patok / tanda batas tanah secara permanen
(Sibanu)