Bengkalis Wartapembaruan.co.id - Polres Bengkalis melalui Tim Opsnal Sat Resnarkoba Elang Malaka berhasil mengungkap kasus narkotika jaringan internasional dengan menyita 958,14 gram sabu.
Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, S.I.K., M.I.K., mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan satu tersangka berinisial AS (25) tahun warga Rupat, Bengkalis, Riau.
“Tersangka ditangkap di sebuah kamar penginapan yang berlokasi di Jalan Jendral Sudirman, Desa Tanjung Punak, Kecamatan Rupat Utara,” kata AKBP Budi Setiawan, Jumat (23/5/2025).
Menurut Kapolres Bengkalis, modus operandi tersangka yaitu menyembunyikan narkotika jenis sabu sebanyak 1 bungkus ditong sampah penginapan.
Tersangka dijanjikan upah sebesar Rp 10 juta jika mengantar ke Pelabuhan Tanjung Kapal, Bengkalis dan Rp 20 juta jika mengantar ke Kota Dumai,” tambah AKBP Budi Setiawan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang yang bernama berinisial MS (dalam lidik) tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKBP Budi Setiawan.
Barang bukti yang disita antara lain 1 bungkus plastik kemasan teh Cina warna cokelat berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah handuk warna merah, 1 buah tong sampah warna hijau, dan beberapa barang lainnya.
“Dengan pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan 4.791 jiwa dari bahaya narkotika. Nilai uang narkotika jenis sabu yang disita jika diedarkan di masyarakat diperkirakan mencapai Rp 958.140.000,” ungkap AKBP Budi Setiawan S.I.K., M.I.K.
"Sementara ditempat berbeda kasus yang melibatkan satu tersangka, berinisial MHM (28) tahun warga Desa Kelapapati, Bengkalis, Riau.tersangka ditangkap di belakang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bengkalis, Kamis (15/5/2025) sekira pukul 11.00 WIB.
"Menurut Kapolres Bengkalis, modus operandi tersangka adalah membawa heroin sebanyak 5 bungkus menggunakan sepeda motor ,tersangka diperintah oleh yang berinisial P (dalam lidik), untuk mengantar heroin ke Pekanbaru dengan janji upah sebesar Rp 20 juta.
"Kasat Narkoba, Iptu Doni Binsar, SH,.MH, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis. “Kami berhasil menyelamatkan 10.834 jiwa dari bahaya narkotika dengan menyita 2.193 gram heroin,” kata Iptu Doni Binsar.
Nilai uang narkotika jenis heroin yang disita jika diedarkan di masyarakat diperkirakan mencapai Rp 7.584.940.000. Miliar Rupiah. “Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” ungkap Kasat Narkoba Iptu Doni Binsar (is)