BREAKING NEWS

FMPK-AS Keputusan Kemendagri Cederai Keistimewaan Aceh

Muhammad Yunus – Ketua FMPK-AS 

Aceh Singkil, Wartapembaruan.co.id
-- Empat Pulau Aceh Singkil Diklaim Sumut, FMPK-AS Sebut Mendagri Merampas Wilayah.

Forum Mahasiswa Peduli Kebijakan Aceh Singkil (FMPK-AS) menyatakan penolakan tegas terhadap keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia yang mengesahkan klaim 

Provinsi Sumatera Utara atas empat pulau yang secara administratif masuk dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil.

Keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, yang selama ini tercatat sebagai bagian dari Aceh Singkil baik secara  geografis maupun historis. 

Namun, keputusan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri menetapkan pulau-pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara, yang memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat Aceh.

Ketua FMPK-AS, Muhammad Yunus, menilai keputusan Mendagri sebagai tindakan sepihak yang mencederai semangat perdamaian dan keistimewaan Aceh yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

“Ini bukan hanya persoalan batas wilayah, tapi juga penghinaan terhadap konstitusi dan perjanjian damai MoU Helsinki.

Keputusan ini adalah bentuk perampasan wilayah secara legalistik yang sangat kami tolak,” ujar Yunus  

Menurutnya, tidak ada transparansi dalam proses pengambilan keputusan tersebut. 

Pemerintah Aceh dan masyarakat Aceh Singkil tidak pernah dilibatkan secara layak, 

sementara data dan peta yang menjadi acuan justru terkesan manipulatif dan dipaksakan.

FMPK-AS mendesak:

- Menteri Dalam Negeri mencabut keputusan tersebut secara resmi dan terbuka,

- Dilakukan audit ulang oleh pihak independen atas penetapan batas wilayah,

- Pemerintah Aceh dan DPR Aceh segera mengambil langkah hukum dan politik yang tegas dan strategis.

“Kami tidak menolak pembangunan atau koordinasi antardaerah. 

Tapi kami menolak praktik kolonial gaya baru yang menyamar dalam bentuk regulasi,” tambah Yunus.

Rilis ini menjadi bagian dari upaya konsolidasi gerakan mahasiswa dan masyarakat sipil di Aceh Singkil untuk mempertahankan hak atas wilayah mereka. 

FMPK-AS menyatakan akan terus melakukan advokasi, diskusi publik, dan aksi damai untuk menuntut keadilan atas keputusan ini.

Muhammad Yunus – Ketua FMPK-AS saat menyampaikan sikap organisasi terkait konflik wilayah empat pulau.


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image