JPU dan Hakim Keterangan Dari Terdakwa M Yusuf Banyak Yang Tidak Mengetahui Girik 303
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Sidang terbuka untuk umum dengan agenda pemeriksaan terdakwa M Yusuf Menggunakan surat palsu Di PN Jaktim,(senin 23 Juni 2025).
Dalam keterangan terdakwa M Yusuf bahwa terdakwa yang menerima kuasa dari seluruh ahli waris.
JPU Yerich Mohda.SH.MH Apakah saudara terdakwa M Yusuf mengetahui atas gugatan pada tahun 2002 dan 2003,saya tidak tahu pak jaksa saya cuma hanya menerima arahan dari kuasa hukum kami saja.
Dalam perkara Girik 303 tidak tercatat dikelurahan Cawang dan setelah di kroscek di BPN Jakarta timur tidak ada alas hak dari lahan tersebut terdakwa M Yusuf menyatakan saya tahunya kemenangan gugatan perdata dari penasehat hukum dan saya juga mengetahui kalau tidak tercatat di kelurahan dan BPN Jakarta timur,Ujar M Yusuf.
Dan masih pertanyakan jaksa apakah saudara tahu kalau Girik 303 tersebut tidak terdaftar di kelurahan, saya tidak mengetahui saya hanya tahunya dari kuasa hukum kami saja terdaftar atau tidaknya karena sudah kami kuasakan ke penasehat hukum, UngkapTerdakwa.
M Yusuf sebagai terdakwa Saya tanya mengetahui Girik 303 tersebut pada tahun 2017 dan itu hanya foto copy saja dan belum pernah melihat aslinya, ungkap terdakwa di persidangan.
Masih kata Jaksa bagaimana ucapan dari seluruh keluarga pada saat anda ditunjuk untuk menjadi kuasa seluruh keluarga, terdakwa mengatakan saya awal tidak mau menerima atas tunjukkan dari seluruh keluarga tapi mereka bersepakat menyatakan bahwa terdakwa M Yusuf juga adalah ahli waris juga,Ucap terdakwa.
Dari pertanyaan majelis hakim pada terdakwa M Yusuf apakah mengetahui atas surat pemilikan tanah tersebut, jawab terdakwa saya tidak mengetahui atas surat pemilikan tanah saya mengetahui saat itu melihat foto copy saja dan tidak melihat aslinya.
Masih kata majelis hakim apakah saudara terdakwa asli orang sini dan mengetahui surat tersebut dan anda ketahui darimana asal tanah tersebut, jawab terdakwa iya saya asli orang sini majelis tapi masalah surat saya tidak tahu yang saya ketahui tanah tersebut milik bapak saya anak dari Saleha binti rasa saja majelis, ujar Terdakwa di persidangan.
Penasehat hukum A Patuan Nainggolan.SH apakah saudara terdakwa ketahui tentang tanah dan pembebasan lahan tersebut, dan apakah pada saat terdakwa di penyidikan polda metro jaya dijadikan masalah tentang Girik 303 dalam menggunakan surat palsu?
Terdakwa M Yusuf saya mengetahui tanah tersebut dan pembebasan lahan dan penyidikan mengatakan kalau saya sudah menggunakan surat palsu karena menurut keterangan dari kelurahan dan laporan pihak Apartemen.
Masih penasehat hukum Apakah saudara sadar bahwa yang dilaporkan saudara sendiri apa seluruh ahli waris karena menyakut lahan dan Girik 303 ? sadar dan alasan dari penyidik polda metro jaya terdakwa nama di depannya pernah melakukan gugatan perkara perdata Girik 303 sendiri.
Setelah selesai pemeriksaan terdakwa M Yusuf Hakim menyatakan kami disini tidak ada yang berkepentingan tetap menjalankan prosedur hukum saja dan sidang di tutup dilanjutkan kamis depan untuk agenda tuntutan.
(Alred)