BREAKING NEWS

Tuntutan 4 Tahun Penjara! Jaksa Yakin M Yusuf Gunakan Surat Girik Palsu


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
– Kasus dugaan pemalsuan surat yang menyeret terdakwa M Yusuf kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan nomor perkara 179/Pid.B/2025/PN JKT.Tim. Pada persidangan yang digelar baru-baru ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yerich Mohda, S.H., M.H., secara tegas membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa.

Dalam nota tuntutannya, JPU menyatakan bahwa M Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP karena menggunakan surat palsu berupa dokumen Girik 303.

"Jaksa Yerich menuntut terdakwa M Yusuf dengan hukuman penjara selama empat (4) tahun atas tindakan menggunakan surat palsu tersebut," ungkapnya dalam persidangan.

Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kristina Endarwati, S.H., M.H., serta dua hakim anggota, yakni Rizky Mubarok, S.H., M.H., dan Irwan Hamid, S.H., M.H

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan pledoi atau pembelaan. Sidang ditutup dan dijadwalkan akan dilanjutkan kembali pada Senin mendatang.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut praktik dugaan pemalsuan surat yang dinilai dapat merusak integritas hukum dan kepercayaan terhadap dokumen resmi.


(Alred)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image