BREAKING NEWS

AMUK Jambi Laporkan Dugaan Peredaran Suku Cadang Palsu dan Pelanggaran Hukum oleh Toko Sari Motor ke Kejati Jambi


Jambi, Wartapembaruan.co.id
– Ketua Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) Jambi, Husnan, didampingi Sekretaris Agustiranda, secara resmi melaporkan dugaan peredaran suku cadang palsu, penggelapan pajak, serta pelanggaran ketenagakerjaan oleh Toko Sari Motor ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi pada Senin, 7 Juli 2025.

Dalam laporannya, Husnan menyebutkan bahwa Toko Sari Motor, yang beralamat di Jalan Hos Cokroaminoto, Simpang Kawat – Kota Jambi, diduga memperjualbelikan beberapa jenis suku cadang yang tidak asli atau palsu. Beberapa contoh barang yang dicurigai antara lain gear seat, filter solar, sarang tear, dan komponen lainnya yang dianggap tidak sesuai standar dan berpotensi merugikan konsumen.

Tak hanya soal barang palsu, AMUK Jambi juga menyoroti indikasi penggelapan pajak dan pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi di toko tersebut. Husnan berharap laporan ini dapat menjadi perhatian serius dari aparat penegak hukum dan instansi terkait.

"Kami berharap Kejati Jambi segera menindaklanjuti laporan ini. Kami juga mendorong Polda Jambi, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Bea Cukai untuk bersama-sama melakukan evaluasi terhadap izin jual beli, keabsahan barang, dan kewajiban pajak dari Toko Sari Motor," tegas Husnan kepada wartawan usai menyerahkan laporan.

Ia juga menambahkan, kehadiran barang palsu di pasaran tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna kendaraan. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah dan penegak hukum tidak tutup mata terhadap potensi pelanggaran ini.

Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) Jambi menyatakan akan terus mengawal proses hukum dan mendesak adanya transparansi penanganan kasus demi keadilan dan perlindungan konsumen di Provinsi Jambi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Toko Sari Motor belum memberikan keterangan resmi atas laporan yang dilayangkan oleh AMUK Jambi.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image