BREAKING NEWS

Berkas Pendaftaran Tanah Ulayat Desa Badang Hampir Tuntas


Tanjab Barat, Wartapembaruan.co.id
-- Desa Badang Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi pada hari Kamis tiga Juli dua ribu dua puluh lima di Kantor Kepala Desa Badang sekitar pukul 13.30 WIB Kelompok Anggota Masyarakat Hukum Adat yang disingkat dengan KAMHA Imam Hasan Desa Badang mengadakan musyawarah Mufakat terkait penyempurnaan berkas Pendaftaran Tanah Ulayat sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN RI Nomor 14 Tahun 2024, dan juga balasan surat 19 Mei 2025 serta petunjuk Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kab.Tanjung Jabung Barat  tempo hari tanggal 20 Mei 2025 saat kunjungan lokasi objek Tanah Ulayat yang diajukan KAMHA Imam Hasan Desa Badang.

Musyawarah Mufakat dihadiri oleh unsur Pemerintahan Desa, unsur Pengurus Lembaga Adat Melayu Desa Badang, unsur Kuasa KAMHA, dan Masyarakat Hukum Adat Desa Badang. 

Antusias KAMHA atas Musyawarah Mufakat dihadiri lebih kurang 150 orang sesuai Absen Hadir Undangan. Para Undangan yang mengikuti jalannya Musyawarah Mufakat ada yang dalam Ruangan bahkan sampai membludak keluar kantor Kepala Desa Badang dikarenakan tidak tertampungnya kapasitas ruangan.

Saat diwawancarai oleh awak media, salah satunya saudara Ahmad Thoyib yang juga bagian dari unsur Kuasa KAMHA, Bahwa Masyarakat  Hukum Adat Desa Badang sangat berterima kasih pada Pemerintah khususnya Pihak Kementerian ATR/BPN RI lewat terbitnya PERMEN ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2025 ini terkait Pendaftaran Tanah Hak Milik Kelompok Anggota Masyarakat Hukum Adat (KAMHA) Imam Hasan Desa Badang. 


Masyarakat Hukum Adat Desa Badang juga sangat-sangat berterimakasih atas Regulasi dan solusi Konflik Sosial bidang Pertanahan yang sudah puluhan tahun ini tak kunjung selesai, ini juga salah satu harapan dan solusi atas kesusahan, kesengsaraan dan ratapan kesedihan yang puluhan tahun diderita Masyarakat Hukum Adat Desa Badang atas ulah Perusahaan dan oknum-oknum pejabat tempo dulu sebelum Reformasi yang memberikan kebijakan tanpa melibatkan Masyarakat Hukum Adat Desa Badang yang sudah lama menghuni dan mengelola Tanah Ulayat mereka sebelum Kemerdekaan Indonesia dikumandangkan.

Masyarakat Hukum Adat Desa Badang juga berterima kasih pada semua pihak-pihak yang selama ini telah ikut terjun langsung membantu tahapan demi tahapan penyelesaian Konflik Sosial bidang Pertanahan ini serta solusi kedepannya. 

Musyawarah Mufakat berlangsung sejak siang sampai sore menjelang malam 17.30 WIB, tutup nara sumber.


Pewarta : Dedi

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image