BREAKING NEWS

Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Dasar Hukum Privatisasi Pulau di Indonesia


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
— Isu penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia yang kembali mencuat di sejumlah situs daring asing memantik keprihatinan publik. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang membolehkan privatisasi pulau di Indonesia.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menegaskan bahwa penguasaan penuh atas suatu pulau oleh perorangan atau badan hukum adalah hal yang tidak mungkin secara hukum.

“Landasan hukum untuk privatisasi itu tidak ada. Jadi, memprivatisasi pulau secara keseluruhan itu tidak mungkin. Memang tidak ada undang-undangnya yang membolehkan itu,” ujar Harison dalam Dialog Interaktif di Radio Sonora, Kamis (03/07/2025).

Ia menjelaskan, pemanfaatan pulau kecil dan wilayah pesisir diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016. Dalam ketentuan tersebut, khususnya Pasal 9 ayat (2) hingga (5), ditegaskan bahwa pemanfaatan pulau kecil oleh perorangan atau badan hukum dibatasi maksimal 70% dari total luas pulau.

“Sementara 30% sisanya merupakan bagian mandatory yang wajib disediakan untuk kepentingan publik, konservasi, dan wilayah yang tetap dikuasai oleh negara,” tambahnya.

Dengan aturan tersebut, tidak dimungkinkan satu pihak menguasai seluruh pulau kecil untuk kepentingan pribadi. Bahkan hingga kini, belum ada satu pun regulasi yang memberi celah untuk privatisasi pulau secara penuh.

Harison juga mengungkapkan bahwa sebagian besar situs yang mengiklankan penjualan pulau berasal dari luar negeri. Namun keabsahan informasi, termasuk identitas pihak yang mengunggah konten tersebut, belum dapat dipastikan.

“Kita harus bijak melihat situasi ini. Situs-situs itu milik luar negeri, dan kita tidak tahu apakah yang memposting itu orang Indonesia atau sesama orang luar,” jelasnya.

Untuk itu, Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi mengenai penjualan atau klaim kepemilikan pulau yang beredar di dunia maya. Harison juga mendorong semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan instansi terkait, untuk aktif menjaga kedaulatan wilayah serta memperkuat kepastian hukum pertanahan.

“Diharapkan diskusi ini bisa memicu kolaborasi antara instansi terkait dan pemerintah daerah untuk bergerak bersama secara terkoordinasi dan terintegrasi. Fokusnya tidak hanya pada isu penjualan pulau, tetapi juga pada perlindungan hak atas tanah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tutup Harison.


(GE/RT)


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image