BREAKING NEWS

KPU & Bawaslu Jangan Pasif Setelah Pemilu Usai

Andri Wahyudi (Pemerhati Kebijakan Publik)

Oleh : Andri Wahyudi (Pemerhati Kebijakan Publik)

Lhokseumawe, Wartapembaruan.co.id ~ Pemilu memang telah usai namun pekerjaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) belum boleh selesai. Keduanya bukan sekadar penyelenggara dan pengawas teknis lima tahunan, tetapi institusi demokrasi yang memiliki tanggung jawab jangka panjang dalam membangun kualitas politik elektoral dan menjaga integritas demokrasi.

Sering kali setelah hiruk-pikuk pemilu selesai terlebih setelah pelantikan. Peran KPU dan Bawaslu nyaris senyap. Mereka seperti kembali ke balik layar, padahal masyarakat masih membutuhkan kehadiran mereka dalam ranah pendidikan politik, evaluasi penyelenggaraan dan penataan sistem elektoral.

Pertama, KPU tidak cukup hanya menyusun dan menjalankan tahapan pemilu. Setelah pemilu, KPU semestinya aktif melakukan evaluasi menyeluruh, menyampaikan laporan terbuka kepada publik, dan menggagas reformasi sistem kepemiluan jika diperlukan. Misalnya, evaluasi soal Daftar Pemilih Tetap (DPT), penyebaran logistik, ataupun mekanisme perhitungan suara berbasis teknologi yang sering kali menimbulkan kebingungan atau kecurigaan.

Kedua, Bawaslu harus terus berperan sebagai penjaga integritas politik, bahkan di luar masa kampanye. Banyak praktik politik transaksional, pelanggaran etika pejabat terpilih, atau ketidaknetralan aparatur negara yang perlu diawasi secara berkelanjutan. Dalam konteks ini, Bawaslu idealnya tidak hanya bertindak reaktif berdasarkan laporan, melainkan proaktif dalam membangun sistem pengawasan partisipatif bersama masyarakat sipil.

Selain itu, peran KPU dan Bawaslu dalam pendidikan politik masih minim. Keduanya cenderung absen dari ruang-ruang diskursus publik pasca pemilu. Padahal, konsolidasi demokrasi membutuhkan pendidikan pemilih yang berkelanjutan, bukan musiman. Masyarakat harus terus diberi pemahaman tentang hak-hak politiknya, mekanisme pengawasan, serta pentingnya partisipasi politik yang cerdas.

Oleh karena itu, pasifnya lembaga KPU dan Bawaslu setelah pemilu menjadi kemunduran demokrasi yang tidak boleh dibiarkan. Demokrasi bukan hanya soal siapa menang dan kalah di bilik suara, tetapi juga soal bagaimana institusi terus bekerja memastikan sistem berjalan jujur, adil, dan transparan di luar momentum elektoral.

Sebagai lembaga negara independen, KPU dan Bawaslu memiliki legitimasi untuk terus aktif di antara dua pemilu. Jika mereka hanya muncul saat pemilu, lalu lenyap begitu kontestasi usai, maka mereka bukan pengawal demokrasi sejati, melainkan sekadar panitia event lima tahunan.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image