BREAKING NEWS

M Yusuf Divonis Bebas dalam Perkara Penggunaan Surat Palsu di PN Jakarta Timur


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis, 10 Juli 2025, memvonis bebas terdakwa M. Yusuf dalam perkara penggunaan surat palsu dengan Pasal 263 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Putusan ini dibacakan setelah serangkaian persidangan yang menarik perhatian publik.

Sidang putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kristina Endarwati, S.H., M.H., didampingi oleh dua hakim anggota, Rizky Mubarok, S.H., M.H., dan Sri Hartati, S.H., M.H. Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yerich Mihda, S.H., M.H., menuntut M. Yusuf dengan hukuman 4 tahun penjara.

Pasal 263 ayat (2) KUHP sendiri mengatur tentang ancaman pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja menggunakan surat palsu seolah-olah asli, apabila penggunaan tersebut dapat menimbulkan kerugian.

Namun, dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa M. Yusuf tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah menggunakan surat palsu. Keputusan ini langsung disambut haru oleh keluarga ahli waris M. Yusuf yang hadir di ruang sidang. Sontak, mereka melakukan sujud syukur dan menggemakan takbir sebagai ungkapan kegembiraan atas vonis bebas tersebut.

Putusan ini menjadi sorotan karena membebaskan terdakwa dari jeratan hukum yang sebelumnya diusulkan oleh Jaksa Penuntut Umum, sekaligus menegaskan prinsip kehati-hatian hakim dalam memutuskan perkara pidana.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image