Galian C Ilegal Masih Marak di Rokan Hulu
Rokan Hulu, Wartapembaruan.co.id - Aktivitas galian C ilegal di Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, semakin merajalela dan terkesan dibiarkan tanpa penindakan oleh aparat penegak hukum (APH). Salah satu warga kecamatan pagaran tapah Adi menyampaikan kekecewaannya terhadap lemahnya penegakan hukum terhadap tambang ilegal yang diduga beroperasi selama bertahun-tahun.
Kita sangat kecewa. Ini sudah berlangsung lama dan terus dipertontonkan di depan publik. Di mana ketegasan hukum kita? Apa kegiatan melanggar hukum seperti ini harus terus dibiarkan?” ujar Adi.
Menurutnya, aktivitas penambangan tanpa izin resmi merupakan kejahatan lingkungan yang berdampak luas, mulai dari kerusakan alam hingga hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menilai praktik ini tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga menodai wibawa hukum.
Salah satu yang menjadi perhatian yakni usaha tambang batuan yang beroperasi di desa kembang damai Kecamatan pagaran tapah tersebut. terlihat masih beroperasi sampai saat ini. Fakta lapangan menunjukkan alat berat excavator, tampak bekerja menggali batuan untuk diproduksi ke dalam sejumlah truk setiap harinya dengan muatan tertentu.
Kepada media kabarbaruco, sabtu (30/8), salah seorang masyarakat desa, yang identitas nya dirahasiakan, mengatakan bahwa galian batu tersebut tak mengantongi izin apapun terkait legalitas usaha. "Betul, operasional nya berlangsung tiap hari dengan sejumlah truk muatan yang datang untuk angkutan batuan," sebut narasumber.
Lebih lanjut, terkait legalitas usaha, dirinya menambahkan dari informasi yang di terima, diketahui tak satupun legalitas izin usaha yang dikantongi pemilik galian batu" Dari informasi di lokasi, tak satupun izin usaha, baik SIPB atau izin usaha pendukung lainnya yang di kantongi oleh pemilik galian batu," tambah nya lagi.
Dari pernyataan narasumber, dapat disimpulkan bahwa praktik usaha galian batuan yang dijalankan oleh pemilik galian batu jelas menyalahi aturan dan perundang - undangan. Sesuai aturan undang - undang, yakni UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Minerba, dan perubahan UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Minerba, hak dan kewajiban perusahaan/perorangan beserta dampak lingkungan sekitar, secara detail menguraikan praktik ilegal dari usaha galian batuan yang dijalankan pemilik Galian C.
Pun demikian dengan sanksi pidananya yang tak main - main, berdasarkan undang - undang yang mengikat terkait Minerba dan perubahan pasal yang mengatur, para pelaku usaha yang melanggar, dapat di kenakan sanksi pidana penjara dengan hukuman paling lama 5 (tahun), serta denda paling banyak 100 milyar.
Terkait hal ini, Unit IV Direktorat reserse kriminal khusus (Direskrimsus) Polda Riau dituntut bergerak guna menindak tegas pemilik Galian batu dan pelaku usaha serupa lainnya, guna menegakkan aturan dan perundang - undangan demi terciptanya lingkungan dan ekosistem sungai yang sehat bagi masyarakat.(YUD)