Helen Dian Krisnawati Ratu Narkoba Lepas Dari Tuntutan Hukuman Mati
Jambi, Wartatapembaruan.co.id ~ Pada Sidang pembacaan tuntutan jaksa penuntutan umum pada sidang sebelumnya Helen di tuntut hukuman Mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan Tinggi Jambi, namun pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jambi, yang di gelar di Ruang Tirta Hakim ketua Dominggus Silaban atas membaca amar putusan dan menjatuhkan hukuman Se-Umur Hidup, Jum'at 01/08/2025.
Dalam vonis ini hakim berkeyakinan bahwa terdakwa Helen terbukti bersalah dan melanggar pasal 114 ayat 2 jo Undang undang 132 Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Majelis hakim juga memberi hak atau kesempatan kepada pihak terdakwa dan kejaksaan untuk melakukan upaya hukum selanjutnya, menerima atau melakukan upaya banding pada tingkat lebih tinggi dalam waktu 7 hari kedepan terhitung dari pembacaan putusan hari ini.
Kasipenkum kejaksaan tinggi Jambi, Naoly Wijaya usai pembacaan putusan memberi keterangan kepada media, bahwa yang memberatkan terdakwa adalah dia sebagai pengendali kemudian merusak generasi muda, kemudian juga berbelit- belit memberi kesaksian di muka persidangan dan itu yang diambil hakim dalam mengambil keputusan, katanya
Begitu juga dengan Tim penasehat hukum dari terdakwa Helen Krisnawati saat di mintai keterangan oleh sejumlah awak media masih enggan memberi keterangan dan saat ditanya terkait apakah akan melakukan upaya banding yang bersangkutan hanya menjawab akan pikir-pikir dulu.
