Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah, Pemeriksaan Saksi Fakta Tergugat Hadirkan Tiga Saksi
Jambi, Wartapembaruan.co.id ~ Sidang Perdata penyerobotan tanah hari ini dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari tergugat1 dengan menghadirkan tiga saksi, kembali di gelar di Pengadilan Negeri kotaJambi diruang Candra, sebagai penggugat Pendi dan tergugat1 Budiharjo (Acok) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN)kota Jambi Sebagai turut tergugat, Rabu 06/08/2025.
Pada sidang hari ini tergugat Budiharjo atau Acok menghadirkan 3 saksi antara lain Suprawi, Situmeang dan Jery memberi kesaksian di bawah sumpah di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Jambi, dan para penggugat serta tergugat.
Suprawi dalam kesaksiannya menerangankan seputaran situasi tanah di tahun 95 saat saksi ikut membersikan tanah milik Hendri mertua dari Budiharjo dan menerangkan juga keberadaan patok tanah dan pengerjaan pembersihan tanah dengan menggunakan alat berat Dozer, Suprawi juga menjelaskan kalau pernah juga kerja sebagai tukang las di workshop milik Hendri sebagai pekerja free line.
Saksi kedua atas nama Situmeang menerangkan kesaksiannya terkait yang bersangkut adalah pernah kerja dengan saudara Hendri sebagai mekanik alat berat, menurut Situmeang tanah Hendri dulu Ada sungai antara tanah Pendi dan Hendri tetapi karena longsor di terjang sungai sekarang sudah tidak ada lagi dan telah di tutup pakai Dozer oleh Hendri, terang Situmeang.
Hakim anggota pada sidang ini juga menanyakan kepada saksi Situmeang terkait pemasang patok dan batas untuk didozer dengan patokan tiang listrik, dan kondisi pada tahun 95 apakah masih semak belukar, ya jawab saksi.
Jery sebagai saksi ketiga tidak banyak memberi keterangan kepada majelis hakim karena saksi hanya sebagai tukang ojek, dan tidak pernah bekerja dengan Hendri ataupun Budiharjo.
Untuk sidang berikutnya di jadwalkan Minggu depan Rabu,13/08/ 2025. dengan agenda saksi tergugat1 kembali akan menghadirkan saksi fakta.
Usai sidang kuasa hukum dari Pendi, Unggul Garfli, S.H., Memberi keterangan Pers, mengatakan saksi yang dihadirkan oleh tergugat1 Budiharjo dua diantaranya pernah kerja dengan saudara hendri yaitu mertua dari Budiharjo, satu orang lagi itu yang saya lihat menghalangi pengukuran ulang pada saat laporan di Polresta orang itulah yang di hadirkan pada hari ini sebagai saksi, Katanya
Kemudian hasil dari pertanyaan tadi pada persidangan tadi saya lihat jawaban masih kurang berbobot karena banyak bahasa mungkin, kira-kira yang saya lihat dan saya dengar, Ucapnya.
Lanjutnya lagi untuk keterangan dari saksi yang bernama Suprawi dia mengatakan ingat betul patok dan dia melihat SHM nya, saat saya tunjukan SHM nya dia bilang ya betul, dia yang membuka jalan dan dia yang menebas yang di patok itu, ternyata kalau kita lihat dari hasil ukur ulang itu adalah tanah klien kita, Kata Unggul.
Ditempat terpisah kuasa hukum dari tergugat1 Budiharjo, Jay Tambunan menyampaikan keterangan kepada sejumlah awak media terkait hasil sidang pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan hari ini, ada tiga orang saksi fakta yaitu orang yang melihat, mendengar mengalami sesuatu peristiwa, Jelasnya.
Jadi ketiga orang yang dihadirkan adalah orang-orang yang melihat dan mengalami sendiri soal tanah pak Hendri yang berada di jalan lingkar selatan RT 02, kelurahan Talang Gulo Kecamatan Kota Baru, jadi kalau saksi menjelaskan dua orang diantaranya pak Suprawi dia itu memang sudah mengenal pak Hendri dari tahun 91 bahkan sampai ke tahun 95 ketika pak Hendri membeli tanah dia langsung diajak menebas atau membersihkan karena mereka itu sudah teman dekat, Terangnya.
Begitu juga dengan pak Situmeang, ia adalah seorang mekanik yang dikenal sejak tahun 91 bahkan sejak beli tanah dijalan lingkar itu Hendri mengajak dia untuk menebas bahkan peranannya juga mengawal Dozer yang dikendalikan pak Simbolon, Ucapnya.
Sedangkan saksi ketiga pak Jery itu adalah masyarakat yang berada disitu sangat dekat dengan lokasi tersebut, pada intinya keterangan mereka hampir berkesesuaian mereka menerangkan asal muasal tanah itu dalam kondisi semak belukar tidak ada jalan setapakpun disitu, Terang Jay Tambunan.
(Tat)

