BREAKING NEWS

Audiensi KI Pusat dengan KPU: Koordinasi Penguatan PPID dan Layanan Informasi Publik


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
-  Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) Republik Indonesia menerima kunjungan audiensi dan koordinasi dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) di Aula KI Pusat, Kamis (18/9), dihadiri Ketua KI Pusat, Donny Yoesgiantoro, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, bersama jajaran komisioner dan sekretariat baik dari KI Pusat maupun KPU.

Agenda utama audiensi adalah koordinasi dan sinergi dalam penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan KPU serta reviu implementasi Standar Layanan Informasi Publik. Hal ini menjadi krusial mengingat KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu mengelola data dan informasi yang bersifat strategis, mencakup tahapan, hasil, hingga layanan kepemiluan yang bersinggungan langsung dengan hak masyarakat atas informasi.

Ketua KI Pusat, Donny Yoesgiantoro, dalam sambutannya menyampaikan bahwa audiensi ini merupakan inisiatif KPU untuk memperkuat hubungan kelembagaan dengan KI Pusat, khususnya dalam memastikan keterbukaan informasi publik berjalan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

“Ketua KPU RI mengirim surat audiensi kepada kami dengan tujuan untuk meningkatkan koordinasi maupun sinergi antara KPU dengan KI Pusat. Komisi Informasi siap mendukung penguatan PPID dan memastikan setiap layanan informasi di KPU sesuai dengan standar yang berlaku,” kata Donny.

Lebih lanjut, Donny menegaskan bahwa KI Pusat akan terus mendorong badan publik, termasuk KPU, untuk menjadikan keterbukaan informasi sebagai bagian dari budaya kelembagaan. Hal ini, menurutnya, menjadi salah satu pilar penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Indonesia.

Sementara itu, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan komitmen KPU untuk terus memperbaiki layanan informasi publik, baik dari sisi regulasi, kapasitas PPID, maupun kualitas layanan kepada masyarakat.

“Tentu dalam konteks ini, kami ingin mendapatkan perspektif dan masukan karena di KPU ini banyak sekali data hasil pemilu dst. Di satu sisi, KPU pasti memedomani Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008, pada sisi lain juga Undang-Undang Pemilu," tegas Afifuddin.

Melalui audiensi ini, KI Pusat dan KPU berkomitmen memperkuat koordinasi teknis dalam layanan informasi publik. Komitmen tersebut mencakup penguatan peran PPID di pusat maupun daerah sesuai standar layanan informasi publik. Selain itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola informasi menjadi perhatian penting kedua lembaga. Baik KI Pusat maupun KPU mendorong penyelarasan kebijakan layanan publik agar lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. 

Dengan terjalinnya sinergi yang lebih erat, KI Pusat optimis bahwa keterbukaan informasi publik di bidang kepemiluan dapat berjalan lebih optimal, mendukung terwujudnya pemilu yang inklusif, transparan, dan berintegritas.

Tentang Komisi Informasi Pusat RI

Komisi Informasi Pusat adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. KI Pusat bertugas menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik serta mendorong terwujudnya tata kelola informasi yang transparan dan akuntabel di badan publik. (Azwar)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image