BREAKING NEWS

Batas Waktu 19 September, KI DKI Desak Badan Publik Tuntaskan Pengisian SAQ E-Monev


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
  — Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta mengingatkan kembali pentingnya pengisian _Self Assessment Questionnaire_ (SAQ) dalam pelaksanaan Electronic Monitoring and Evaluation (E-Monev) keterbukaan informasi publik tahun 2025.

Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi KI DKI Jakarta, Ferid Nugroho, menegaskan bahwa SAQ menjadi tolok ukur sejauh mana badan publik menjalankan komitmen keterbukaan informasi.

“Badan publik harus mempersiapkan data dukung sejak awal, memastikan seluruh dokumen terunggah, tautan berfungsi, dan pertanyaan terisi lengkap sebelum melakukan submit,” ujarnya, Senin (1/9/2025).

Ferid menjelaskan, terdapat enam indikator utama yang menjadi standar penilaian dalam E-Monev 2025. 

Indikator tersebut meliputi:

1. Kualitas informasi publik,

2. Sarana dan prasarana layanan,

3. Ketersediaan jenis informasi,

4. Pelayanan informasi,

5. Komitmen PPID, dan

6. Digitalisasi serta inovasi layanan informasi publik.

“Keenam indikator ini menjadi gambaran nyata apakah badan publik benar-benar hadir memberikan layanan informasi yang transparan, mudah diakses, dan sesuai kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

KI DKI Jakarta menekankan agar badan publik, khususnya kecamatan, kelurahan, puskesmas, dan UPT, dapat memanfaatkan sisa waktu pengisian SAQ secara maksimal. Saat ini masih tersedia 18 hari hingga batas akhir pengisian pada 19 September 2025.

“Kami ingin E-Monev ini tidak sekadar menjadi penilaian administratif, melainkan momentum untuk memperbaiki kualitas layanan informasi publik secara menyeluruh,” pungkas Ferid.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image