Budiharjo Mangkir dari Polisi, Rajin Hadir di Persidangan : Wibawa Hukum Polresta Jambi Dipertanyakan
Jambi, Wartapembaruan.co.id — Penanganan kasus dugaan penyerobotan dan pengrusakan tanah yang melibatkan Budiharjo alias Acok kembali menuai sorotan publik. Setelah dua kali mangkir dari panggilan resmi Polresta Jambi, hingga kini belum ada tindakan tegas yang diambil penyidik.
Padahal, informasi yang dihimpun menyebutkan, upaya penjemputan paksa sempat dilakukan. Namun ketika tim kepolisian mendatangi rumah Budiharjo, yang bersangkutan tidak berada di rumah.
Anehnya, di sisi lain, Budiharjo selalu hadir dalam persidangan perdata di Pengadilan Negeri Kota Jambi. Kehadirannya sebagai tergugat dalam gugatan ganti rugi miliaran rupiah akibat pembangunan tembok permanen yang menutup akses usaha milik Pendi memperlihatkan kontras mencolok antara proses perdata dan pidana.
Perbedaan sikap Budiharjo menimbulkan tanda tanya besar. Publik menilai tindakannya bukan sekadar mangkir, tetapi juga bentuk pelecehan terhadap wibawa kepolisian.
Ada hubungan apa antara Kasat Reskrim Polresta Jambi dan Budiharjo? sehingga Budiharjo berani melecehkan wibawa kepolisian.
“Ini jelas tamparan bagi polisi. Bagaimana mungkin seseorang berani hadir di pengadilan meskipun sudah diwakili kuasa hukum, tapi mangkir dari panggilan penyidik? Seolah-olah panggilan polisi tidak ada artinya,” ujar salah satu pengamat hukum Jambi.
Menurutnya, jika kondisi ini dibiarkan, citra kepolisian akan tergerus dan diamnya Polresta Jambi justru memperkuat dugaan adanya perlakuan istimewa terhadap Budiharjo.
Sementara perkara perdata terus bergulir di PN Kota Jambi, penyidikan pidana justru jalan di tempat. Publik kini menunggu: apakah Kasat Reskrim Polresta Jambi berani bertindak tegas menegakkan hukum, atau Budiharjo benar-benar kebal hukum di kota Jambi?