Kantah Pakpak Bharat Lakukan Mediasi Dan Klarifikasi Terkait Adanya Keberatan Penerbitan Sertifikat Hak Milik
Pakpak Bharat, Wartapembaruan.co.id - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara, melakukan mediasi dan klarifikasi terkait adanya keberatan penerbitan sertifikat hak milik.
Mediasi yang dipimpin Plt Kepala Seksi Pengendalian Dan Penanganan Sengketa, Rizky Dwinanda, S.H didampingi jajarannya, dilaksanakan di Aula Kantor Kantah Pakpak Bharat, Selasa (26/8/2025)
Kepala Kantah Pakpak Bharat Mindo Desima Sianturi,SH, MH, melalui Bidang Humas Noel T Panjaitan, mengatakan, sertifikat hak milik yang diterbitkan pihaknya menuai keberatan itu, nomor : 160 terdaftar atas nama Abdul Rasid Barasa.
Sedangkan, yang menyampaikan keberatan atas penerbitan sertifikat hak milik Nomor : 160 yang terdaftar atas nama Abdul Rasid Barasa, yaitu atas nama Sarmin Berutu.
Namun, kata Noel, mediasi tidak dapat dilakukan pihaknya, karena hanya satu pihak yang hadir, atas nama Sarmin Berutu yang merupakan warga yang menyampaikan keberatan penerbitan sertifikat hak milik itu.
"Namun kita sudah minta klarifikasi dari pihak yang keberatan. Kerna hanya satu orang yang hadir, mediasi kedua kita lakukan minggu depan," pungkasnya.(Sibanu)