Kasus ITE Heru Sanjaya: Laporan terhadap RN di Polres Muaro Jambi Naik ke Penyelidikan
Muaro Jambi, Wartapembaruan.co.id — Perkembangan baru mencuat dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang menimpa Heru Sanjaya. Setelah sebelumnya melaporkan akun TikTok berinisial IKJ ke Polda Jambi dan kini telah naik ke tahap penyidikan, Heru kembali menempuh jalur hukum dengan melaporkan RN ke Unit Tipidter Satreskrim Polres Muaro Jambi, Senin 8 September 2025.
RN diduga kuat menjadi narasumber dalam salah satu video yang diunggah akun TikTok IKJ, yang dinilai telah menyebarkan konten berbau pencemaran nama baik terhadap Heru Sanjaya. Laporan ini pun mendapat respons serius dari kepolisian, terbukti dengan telah naiknya status laporan ke tahap penyelidikan.
Sebelumnya, laporan Heru terhadap akun IKJ di Polda Jambi telah diproses dan kini resmi berlanjut ke penyidikan. Fakta ini memperkuat posisi hukum Heru dalam memperjuangkan keadilan terkait serangan digital yang diarahkan padanya.
Kasus ini menjadi sorotan lantaran menegaskan kembali betapa seriusnya jerat hukum UU ITE dalam persoalan pencemaran nama baik di ruang digital. Jika terbukti, para terlapor bisa dijerat dengan pidana yang tidak ringan.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para saksi dan bukti digital yang diajukan. Publik menanti langkah tegas aparat dalam menuntaskan kasus ini, mengingat isu pencemaran nama baik kerap menjadi senjata dalam perang opini di media sosial.