BREAKING NEWS

Bea Cukai Palembang Amankan Ribuan Rokok Ilegal Asal Jambi, Dua Pelaku Dilepas: Ada Apa?


Palembang, Wartapembaruan.co.id
– Tim Bea Cukai Boom Baru Kota Palembang berhasil menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal yang diduga kuat berasal dari Provinsi Jambi. Pada Rabu, 3 September 2025, petugas mengamankan satu unit mobil minivan berisi ribuan batang rokok tanpa cukai merek Oris dan RC, serta menahan dua orang pelaku bernama David Ari Irawan dan Imam Prabu.

Rokok tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Sumatera Selatan. Berdasarkan keterangan awal, praktik ini diduga bukan baru pertama kali, melainkan bagian dari jaringan peredaran rokok ilegal yang melibatkan “pemain besar” dari Jambi.

Namun, perkembangan mengejutkan terjadi pada 5 September 2025. Bea Cukai Palembang menyatakan kedua pelaku telah dilepaskan, meski barang bukti berupa ribuan batang rokok dan satu unit mobil minivan masih diamankan.

Menurut Undang-Undang Kepabeanan Bab IV Pasal 15, pelanggar dapat mengajukan penyelesaian perkara tanpa proses penyidikan dengan syarat menyetor denda administratif sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Syarat tambahan berupa surat pengakuan bersalah dan bukti penyetoran dana titipan ke rekening DJBC juga wajib dilampirkan.

Hal inilah yang diduga menjadi pintu keluar hukum bagi para pelaku. Dengan membayar denda, kasus tidak naik ke ranah penyidikan, meski jelas ada indikasi jaringan distribusi rokok ilegal lintas provinsi.

Meski secara prosedural pelepasan pelaku berlandaskan aturan, publik mempertanyakan konsistensi penegakan hukum. Fakta bahwa pelaku hanya “orang lapangan” yang ditangkap, sementara jaringan besar di balik distribusi rokok ilegal ini belum tersentuh, menimbulkan dugaan adanya pembiaran atau bahkan “perlindungan” terhadap aktor utama di Jambi.


Praktik peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga membuka ruang permainan gelap yang merusak persaingan usaha dan kredibilitas aparat.

Kasus ini menambah panjang daftar keraguan publik terhadap efektivitas penindakan rokok ilegal di Indonesia. Jika aturan hanya berhenti pada pembayaran denda, tanpa membongkar jaringan besar, maka operasi Bea Cukai sekadar menjadi “pagar makan tanaman” yang menyelamatkan kas negara sesaat, tapi gagal memutus mata rantai peredaran.

Masyarakat kini menunggu sikap tegas Bea Cukai dan aparat penegak hukum: Apakah kasus ini berhenti di dua nama yang sudah dilepaskan, atau berlanjut membongkar aktor besar di balik bisnis haram lintas provinsi?

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image