Masakan Minyak Ilegal Tebing Tinggi: Nama “Romi” Disebut, Otoritas Ditantang Transparansi
Batanghari, Wartapembaruan.co.id – Sinyal aktivitas minyak ilegal kembali tercium. Tim investigasi menemukan dugaan kuat adanya kegiatan pengolahan minyak atau “masakan” di wilayah Tebing Tinggi, Pemayung, Batanghari. Sejumlah warga menyebut nama “Romi” sebagai sosok yang diduga terkait kepemilikan lokasi, 03/09/2025.
Penyebutan itu belum tentu vonis. Namun, alih-alih kebenaran tenggelam dalam bisik-bisik, dugaan semacam ini justru menuntut klarifikasi terbuka dan jujur.
Pantauan lapangan memperlihatkan aktivitas keluar–masuk kendaraan yang tak bisa dianggap biasa. Sebuah mobil tangki biru-putih terlihat meninggalkan lokasi, mengindikasikan adanya pola distribusi bahan bakar.
Polanya mirip “urat nadi” distribusi dalam rantai hilir migas. Pertanyaan krusial pun mencuat: apakah lokasi ini berizin resmi? Apakah standar keselamatan dan lingkungan dipenuhi?
Redaksi mencoba menghubungi pihak yang disebut-sebut, “Romi”. Namun nomor telepon yang dikantongi tak aktif. Hingga berita ini diturunkan, klarifikasi belum didapat. Hak jawab tetap terbuka, sebab jurnalisme menegakkan praduga tak bersalah, bukan sekadar basa-basi.
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jelas:
Pengolahan tanpa izin: pidana penjara 5 tahun + denda Rp50 miliar.
Pengangkutan tanpa izin: 4 tahun + Rp40 miliar.
Penyimpanan tanpa izin: 3 tahun + Rp30 miliar.
Niaga tanpa izin: 3 tahun + Rp30 miliar.
Jika menyalahgunakan BBM bersubsidi, ancamannya naik: 6 tahun penjara + Rp60 miliar.
Bukan hanya aspek legal. Bila aktivitas ini menimbulkan pencemaran, UU No. 32 Tahun 2009 memberi ancaman 3–10 tahun penjara dan denda Rp3–10 miliar. Lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat jadi taruhan.
1. Buka status perizinan lokasi – apakah ada izin usaha hilir serta AMDAL/UKL-UPL yang sah.
2. Audit distribusi BBM – untuk memastikan subsidi tak bocor ke jaringan ilegal.
3. Telusuri dugaan keterlibatan aparat – jika ada kedekatan, maka mekanisme etik dan disiplin internal harus ditegakkan.
Kasus Tebing Tinggi ini menjadi ujian: apakah kebiasaan lama akan terus menutupi pelanggaran, ataukah hukum benar-benar berlaku tanpa pandang bulu?
Publik menuntut udara yang bersih, jalan yang aman dari truk misterius, dan harga BBM yang adil. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi “Romi” maupun otoritas manapun. Namun publik juga berhak bertanya: apakah negara masih ada di pihak rakyat, atau justru absen di balik semak-semak Jalan Tkd, Tebing Tinggi?
(Tim)