Maulid Nabi dan Refleksi Keadilan: Libur Nasional yang Sarat Makna
Jakarta, Wartapembaruan.co.id -Nabi Muhammad SAW dikenal sebagai sosok yang menegakkan keadilan dengan penuh kebijaksanaan, bahkan dalam perkara yang sederhana sekalipun,(Jum'at,05/09/2025).
Setiap tahun umat Islam di seluruh dunia memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, sebuah momen spiritual yang tidak hanya dirayakan dengan lantunan shalawat, tetapi juga dengan refleksi tentang keteladanan Nabi dalam kehidupan sehari-hari.
Tahun ini, tanggal 5 September ditetapkan sebagai hari libur nasional untuk memperingati Maulid Nabi, memberikan ruang bagi masyarakat untuk bersama-sama mengenang ajaran luhur beliau.
Dalam konteks hukum dan peradilan, Maulid Nabi juga menghadirkan relevansi yang menarik. Nabi Muhammad SAW dikenal sebagai sosok yang menegakkan keadilan dengan penuh kebijaksanaan, bahkan dalam perkara yang sederhana sekalipun.
Prinsip keadilan yang beliau wariskan menjadi salah satu inspirasi dalam sistem hukum modern, termasuk di Indonesia. Di sini, Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga yudikatif tertinggi memiliki tugas menjaga agar hukum ditegakkan sejalan dengan nilai keadilan yang hidup di masyarakat.
Secara hukum, libur nasional seperti Maulid Nabi ditetapkan oleh pemerintah melalui keputusan resmi. Namun, bagi dunia peradilan, hari libur juga menjadi simbol jeda sejenak untuk para hakim, aparatur, dan masyarakat pencari keadilan.
Momentum ini dapat dimaknai sebagai kesempatan untuk merenungkan kembali tugas besar peradilan: menghadirkan keadilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Sama halnya dengan pesan moral Nabi, hukum tidak boleh tajam ke bawah namun tumpul ke atas, melainkan harus berdiri adil tanpa pandang bulu.
Mahkamah Agung sendiri memiliki peran strategis dalam memastikan sistem peradilan kita tetap berjalan dengan menjunjung tinggi prinsip integritas.
Hakim, yang merupakan ujung tombak peradilan, dituntut untuk selalu meneladani sikap jujur, sabar, dan penuh empati sebagaimana dicontohkan Nabi. Dengan begitu, keputusan yang dihasilkan bukan hanya sekadar putusan hukum, tetapi juga putusan yang menghadirkan rasa keadilan bagi semua pihak.
Harapannya, peringatan Maulid Nabi tidak hanya berhenti pada ritual seremonial, tetapi juga menumbuhkan semangat moral di semua lini, termasuk dalam dunia hukum.
Masyarakat pun diingatkan bahwa hukum adalah alat untuk menjaga keteraturan sekaligus melindungi hak-hak yang paling dasar.
Sedangkan bagi para hakim dan aparatur peradilan, momen ini dapat menjadi energi baru untuk menjalankan amanah dengan lebih bertanggung jawab.
Dengan refleksi ini, libur Maulid Nabi bukan hanya hari peringatan, tetapi juga momentum membangun kesadaran hukum dan memperkuat tekad menghadirkan keadilan yang berimbang di negeri ini.
(Alred)
Penulis: Nur Amalia Abbas