BREAKING NEWS

Oknum TNI AD Berinisial YT Diduga Distributor Sekaligus Beking Distribusi Pupuk Subsidi Secara Ilegal


Rokanhulu, Wartapembaruan.co.id
- Oknum TNI berinisial YT diduga menjadi distributor sekaligus beking dalam pendistribusian pupuk ilegal ini, tidak main-main pendistribusian pupuk secara ilegal ini secara rutin masuk dari wilayah Sumatera Barat ke kabupaten Rokanhulu

Informasi yang diterima, mobil angkutan yang digunakan juga lebih dari satu unit dan pengiriman pupuk tersebut bertujuan ke kecamatan Kunto Darussalam. 

Kenapa pendistribusian pupuk subsidi secara Ilegal ini bisa lancar padahal kabarnya salah satu armada angkut milik oknum TNI tersebut pernah diamankan Polsek Kotalama Kuntodarussalam tetapi tidak ada proses lanjutan setelah Oknum TNI dan beberapa orang rekannya tersebut datang ke kantor polisi. Ada apa?

Sampai berita ini ditayangkan, baik dari pihak Polsek Kunto Darussalam maupun YT sendiri tidak memberikan konfirmasi apa-apa saat dikonfirmasi awak media. Senin 22/09/2025

TNI dalam membekingi atau membantu distribusi pupuk bersubsidi adalah masalah serius yang melibatkan penyalahgunaan wewenang dan dapat berujung pada sanksi hukum, baik bagi oknum bersangkutan maupun bagi distributor pupuk. Kasus-kasus semacam ini biasanya ditangani oleh pihak berwenang, seperti Polisi Militer (POM) atau kepolisian, dan Kementerian Pertanian yang mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi.  

Pendistribusian pupuk Subsidi yang seharusnya didistribusikan ke provinsi Sumbar ini malah dialihkan ke provinsi lain, Sesuai Permentan Nomor 1 tahun 2024, berikut adalah syarat-syarat agar bisa menjadi penerima pupuk subsidi:

1. Memiliki usaha tani di sembilan komoditas yang telah ditentukan

Sembilan komoditas tersebut adalah padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi.

2. Memiliki lahan produktif maksimal 2 hektar

Program ini ditujukan bagi petani kecil yang memang membutuhkan bantuan pupuk untuk meningkatkan hasil panen. Petani dengan luas lahan lebih dari 2 hektar tidak masuk dalam kategori penerima subsidi.

3. Tergabung dalam kelompok tani

Petani yang berhak untuk menebus pupuk subsidi adalah mereka yang sudah resmi tercatat dan bergabung dalam kelompok tani (poktan) di wilayah masing-masing. Selain itu, data petani juga harus tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian.

Bisnis  pupuk ilegal menimbulkan ancaman serius terhadap sektor pertanian di Indonesia, tidak hanya berdampak pada petani namun juga  perekonomian  dan masyarakat secara keseluruhan. Kerugian ekonomi yang diakibatkannya mencapai miliaran rupee setiap tahunnya, dan dampaknya terhadap lahan dan produk pertanian dapat bertahan lama. Mengatasi permasalahan ini memerlukan upaya terpadu antara pemerintah, swasta, dan masyarakat. Diharapkan melalui pengawasan yang lebih ketat, edukasi kepada petani, penegakan hukum yang tegas dan subsidi pupuk yang berkeadilan, maka pelaku usaha pupuk ilegal dapat diberantas. Hanya dengan cara inilah sektor pertanian Indonesia dapat tumbuh  berkelanjutan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi semua orang.

Pendistribusian pupuk subsidi secara ilegal ini langsung berdampak ke pedagang, seorang pedagang pupuk dan alat tani berinisial JL di pasar Kotalama menjelaskan "Pembeli pupuk turun drastis karena petani mampu banyak beralih ke pupuk subsidi karena harga yang jauh lebih murah dan mudah sekali didapatkan."ucapnya (TIM)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image