BREAKING NEWS

RUU Perampasan Aset Mandek di DPR, Ada Apa?


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
– Presiden Joko Widodo pada 4 Mei 2023 secara resmi mengirimkan surat dengan klasifikasi “Sangat Segera” kepada Ketua DPR-RI. Surat bernomor R-22/Pres/05/2023 itu menyertakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, dengan permintaan agar pembahasan dilakukan sebagai prioritas utama.

Dalam surat itu, Presiden bahkan menugaskan Menko Polhukam, Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, hingga Kapolri untuk bersama-sama maupun secara terpisah mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut. Artinya, pemerintah menganggap RUU ini sangat penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi, pencucian uang, hingga kejahatan ekonomi besar yang merugikan negara.

Namun, lebih dari satu tahun berlalu, RUU Perampasan Aset tak kunjung disahkan DPR-RI. RUU yang seharusnya menjadi senjata hukum untuk mengejar harta hasil korupsi justru terkatung-katung tanpa kepastian politik.

Publik pun mulai bertanya-tanya: ada apa dengan DPR?

Apakah ada kepentingan politik tertentu yang mengganjal?

Mengapa agenda prioritas presiden tidak mendapat perhatian serius wakil rakyat?

Apakah DPR takut jika RUU ini akan menggerus “zona nyaman” oknum pejabat atau pengusaha yang dekat dengan kekuasaan?

RUU ini sejatinya dirancang agar negara bisa langsung merampas aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana yang panjang dan berbelit. Mekanisme ini telah lama diterapkan di banyak negara sebagai instrumen ampuh melawan korupsi besar-besaran.

Ketika korupsi makin merajalela dan rakyat makin tercekik oleh beban ekonomi, ketidakjelasan sikap DPR terhadap RUU Perampasan Aset bisa dibaca sebagai bentuk pengkhianatan terhadap aspirasi publik.

Jika RUU ini terus tertahan, bukan hanya menandakan lemahnya komitmen DPR terhadap pemberantasan korupsi, tapi juga mengindikasikan adanya ketakutan tersembunyi di ruang kekuasaan.

Pertanyaannya sederhana: apakah DPR benar-benar berpihak pada rakyat, atau justru melindungi para penjarah uang negara?

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image