Sidang Praperadilan Jasmadi Lawan Polsek Ciracas, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Prosedur
Jakarta, Wartapembaruan.co.id – Sidang praperadilan antara Jasmadi, tersangka dalam sebuah perkara pidana, melawan Polsek Ciracas kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (11/9). Agenda yang memasuki hari ketiga ini menghadirkan dua saksi, yaitu Edi dan Dewi, istri Jasmadi.
Kuasa hukum Jasmadi menyampaikan sejumlah keberatan atas proses penyidikan yang dilakukan aparat Polsek Ciracas. Ia menilai terdapat banyak kejanggalan administratif maupun prosedural sejak awal penanganan perkara.
“Sejak awal penyidikan di Polsek Ciracas, kami menemukan berbagai kekeliruan dalam dokumen resmi. Misalnya, surat perintah penangkapan dan penahanan diterbitkan dalam waktu sangat berdekatan, hanya selang 24 jam. Ini berpotensi melanggar prosedur hukum,” ujar kuasa hukum Jasmadi usai persidangan.
Selain itu, ia juga menyoroti proses pemanggilan saksi yang dinilai tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP). Menurutnya, surat panggilan tidak mencantumkan identitas saksi secara jelas, sehingga berpotensi cacat hukum.
“Tidak bisa hanya memanggil saksi dengan sebutan seperti ‘pemilik toko A’ tanpa identitas jelas. Itu menyalahi ketentuan hukum. Pemanggilan saksi harus dilakukan setelah ada klarifikasi identitas. Dalam kasus ini, prosedur tersebut dilangkahi,” tambahnya.
Pihak pemohon juga mempersoalkan gelar perkara yang menjadi dasar penetapan tersangka. Kuasa hukum menegaskan, gelar perkara tidak dilakukan sesuai ketentuan karena tidak ada dokumentasi maupun undangan resmi kepada para peserta, termasuk pimpinan penyidik.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa Jasmadi bukanlah pembeli barang hasil kejahatan sebagaimana dituduhkan. Menurutnya, penjual dan pembeli sudah bertemu dan memberikan penjelasan bahwa transaksi dilakukan secara sah dan tidak terkait tindak pidana.
“Transaksi itu sah. Penjual sudah menyatakan langsung bahwa barang yang dijual kepada klien kami bukan hasil kejahatan. Jadi tidak benar jika klien kami dituduh sebagai penadah,” tegasnya.
Menjawab pertanyaan wartawan mengenai langkah selanjutnya, kuasa hukum menyatakan tetap membuka ruang komunikasi dengan aparat Polsek Ciracas. Namun, ia menilai perlu ada evaluasi terhadap kinerja penyidik.
“Kami tetap terbuka untuk penyelesaian terbaik. Tapi ada indikasi arogansi dalam penanganan kasus ini. Jika tidak ada pembenahan internal, hal ini bisa terus mencoreng nama baik institusi penegak hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Ciracas belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan tersebut. Sidang praperadilan akan kembali dilanjutkan besok dengan agenda mendengarkan keterangan tambahan dari pihak termohon.
(Alred)
