BREAKING NEWS

Skandal Politik! Agenda Resmi Diingkari, Ketua DPRD & BK Tanjabtim Diduga Main Mata : Publik Bertanya?


Tanjabtim, Wartapembaruan.co.id
  – Polemik mangkirnya Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur dari agenda klarifikasi terhadap salah seorang anggota DPRD, Hasnibah (HN), kini memasuki babak baru. Ketua DPRD Tanjabtim akhirnya angkat bicara, namun klarifikasinya justru menimbulkan tanda tanya baru di tengah masyarakat.

Dalam keterangannya, Ketua DPRD beralasan bahwa surat resmi BK memberi tenggat waktu tujuh hari. Jika dalam rentang itu tidak ada tindak lanjut dari Ketua, maka BK berhak kembali menyurati. Dengan dalih ini, ia menyebut BK masih dalam koridor aturan.

“Aturan di surat BK itu satu minggu lamanya. Kalau satu minggu tidak ada tindak lanjut dari saya, BK berhak mengambil, menyurati kembali. Jadi artinya belum terlambat, BK pun tidak salah, karena kita pun ada limit waktu,” ujar Ketua DPRD.

Namun, publik menilai pernyataan tersebut justru melemahkan posisi DPRD. Pasalnya, fakta di lapangan menyebutkan bahwa jadwal yang telah ditetapkan dalam surat resmi BK ternyata tidak dijalankan. Hasnibah sendiri sudah hadir memenuhi undangan klarifikasi, namun ruang BK justru kosong tanpa satu pun anggota yang hadir.

Situasi ini memunculkan dugaan adanya “main mata” antara Ketua DPRD dan BK. Apalagi Ketua DPRD kemudian menegaskan bahwa Hasnibah sudah dipanggil olehnya secara langsung dan disaksikan oleh Sekwan.

Meski berupaya membela BK, klarifikasi Ketua DPRD tidak serta merta menghapus sorotan publik. Sebaliknya, justru mempertegas pertanyaan besar: ada apa sebenarnya antara Ketua DPRD dan BK?

Pertanyaan Publik yang Mencuat

1. Jika BK mangkir dengan alasan “tidak ada surat balasan/penundaan dari Ketua DPRD”, apakah hal ini dapat dibenarkan?

2. Apakah Ketua DPRD berwenang mengintervensi kinerja BK, padahal secara normatif BK bersifat independen?

3. Jika ada intervensi atau pembiaran, apakah hal ini bisa dikategorikan sebagai dugaan kongkalikong?

4. Apakah tindakan tersebut dapat dianggap pelanggaran etik dan integritas lembaga DPRD, serta pelanggaran asas independensi BK?

5. Apakah hal ini termasuk bentuk penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU Administrasi Pemerintahan?

Sebagai catatan, klarifikasi dan hak jawab sebelumnya juga telah disampaikan melalui media yang pertama kali memberitakan isu ini, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Namun munculnya klarifikasi baru dari Ketua DPRD justru semakin mempertegas adanya pertanyaan besar di tengah masyarakat: ada apa sebenarnya antara Ketua DPRD dan BK?. (AMRI)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image